Enam ABG Diciduk Polisi di Atas JPO
A
A
A
JAKARTA - Enam Anak Baru Gede (ABG) diamankan jajaran Polsek Pesanggrahan dari atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Alamanda, pesanggrahan, Jakarta Selatan. Enam ABG itu diamankan lantaran kedapatan tengah mengonsumsi ganja dan sabu.
"Setelah digeledah, petugas menemukan tiga linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok," ujar Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto di Jakarta, Minggu (29/11/2015).
Selain itu, lanjut Afroni, petugas juga turut mengamankan dua kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat kendaraan. Para ABG yang diamankan atas dugaan kepemilikan ganja tersebut masing-masing bernama RS (19), M (18), EY (19), W (20), S (21), dan S(19).
"Petugas kemudian mengamankan keenam orang remaja tersebut ke Polsek Pesanggrahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Keenamnya pun dijerat Pasal 112 jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kami terus melakukan operasi dan razia dengan sasaran wilayah atau tempat yang memiliki kerawanan tinggi," tutupnya.
"Setelah digeledah, petugas menemukan tiga linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok," ujar Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto di Jakarta, Minggu (29/11/2015).
Selain itu, lanjut Afroni, petugas juga turut mengamankan dua kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat kendaraan. Para ABG yang diamankan atas dugaan kepemilikan ganja tersebut masing-masing bernama RS (19), M (18), EY (19), W (20), S (21), dan S(19).
"Petugas kemudian mengamankan keenam orang remaja tersebut ke Polsek Pesanggrahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Keenamnya pun dijerat Pasal 112 jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kami terus melakukan operasi dan razia dengan sasaran wilayah atau tempat yang memiliki kerawanan tinggi," tutupnya.
(mhd)