Ada Narkoba, Buwas Ancam Tutup Tempat Hiburan Malam
A
A
A
TANGERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengancam akan menutup dan menangkap pemilik tempat hiburan malam jika terdapat peredaran narkoba.
"Saya akan mengumpulkan pengusaha hiburan untuk memberitahukan hal ini. Para pemilik tempat hiburan punya kewajiban mencegah penyalahgunaan narkoba di tempatnya masing-masing," ungkap Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) di Kantor Cabang Utama (KCU) Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Selasa 24 November 2015 kemarin.
Menurut mantan Kabareskrim ini, pemilik tempat hiburan bisa dijerat hukum jika ada transaksi dan penyalahgunaan narkotika karena dianggap memfasilitasi. Selain itu tempat hiburannya juga akan disita negara karena dianggap sebagai tempat pencucian uang.
Budi Waseso juga meminta penegakan hukum terhadap bandar narkoba harus dilakukan dnegan ekstra keras. Jika Indonesia melirik hukuman yang diterapkan di luar negeri, para negeri sahabat sudah banyak yang tegas terhadap para pelaku narkoba.
"Di China pengguna (narkoba), hanya pengguna ya dihukum mati. Sedangkan di sini (Indonesia) bandarnya saja enggak mati-mati, " ucapnya. (Baca: Narkotika Rp54 Miliar Gagal Diselundupkan di Bandara Soetta)
"Saya akan mengumpulkan pengusaha hiburan untuk memberitahukan hal ini. Para pemilik tempat hiburan punya kewajiban mencegah penyalahgunaan narkoba di tempatnya masing-masing," ungkap Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) di Kantor Cabang Utama (KCU) Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Selasa 24 November 2015 kemarin.
Menurut mantan Kabareskrim ini, pemilik tempat hiburan bisa dijerat hukum jika ada transaksi dan penyalahgunaan narkotika karena dianggap memfasilitasi. Selain itu tempat hiburannya juga akan disita negara karena dianggap sebagai tempat pencucian uang.
Budi Waseso juga meminta penegakan hukum terhadap bandar narkoba harus dilakukan dnegan ekstra keras. Jika Indonesia melirik hukuman yang diterapkan di luar negeri, para negeri sahabat sudah banyak yang tegas terhadap para pelaku narkoba.
"Di China pengguna (narkoba), hanya pengguna ya dihukum mati. Sedangkan di sini (Indonesia) bandarnya saja enggak mati-mati, " ucapnya. (Baca: Narkotika Rp54 Miliar Gagal Diselundupkan di Bandara Soetta)
(whb)