Penyelundupan Barang Ilegal Rp4,2 Miliar Digagalkan
A
A
A
JAKARTA - Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan ratusan ribu jenis barang mulai dari garmen, ponsel hingga mainan anak senilai Rp4,29 miliar. Namun hingga berita ini ditulis pemilik maupun penerima barang belum berhasil diamankan kepolisian dan KPU Bea Cukai Tanjung Priok.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi mengatakan, terungkapnya penyelundupan barang diduga ilegal bermula dari informasi adanya kedatangan berbagai macam barang pada Sabtu 7 November 2015 lalu di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ternyata, lanjut Hengky, barang tersebut menumpang pada kapal penumpang KM Umsini.
"Kita sita berbagai macam barang seperti 11.870 pieces jenis garment, 73.927 pieces ponsel selular, 12.520 pieces elektronik, 6.650 pieces spareparts kendaraan, 49 pieces mesin tenaga surya, 8.876 pieces peralatan listrik, 4.354 pieces kosmetik, 10.611 pieces alat kesehatan dan obat, dan 122 pieces mainan anak. Bila dirupiahkan nilainya mencapai Rp4,29 miliar," kata Hengky, Senin 23 November 2015.
Hengky menuturkan, temuan barang diduga ilegal itu, lanjut Hengki, ditindak lanjuti dengan melakukan penyidikan bersamaan (join investigasi) dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Pusat dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok. "Barang tersebut tidak memiliki izin pelayaran dari KPU Bea Cukai Tanjung Pinang. Sampai saat ini, kami masih melakukan penyidikan dan analisis secara intensif tentang siapa pemilik hingga tujuan barang tersebut," tutur Hengki.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok Winarko mengaku tidak mengetahui secara pasti mengapa barang tersebut bisa masuk secara ilegal ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Termasuk soal terlibatnya orang dalam lingkungan Bea Cukai, Winarko mengatakan, hal itu pun perlu dilakukan tahap penyidikan lebih jauh. "Memang secara logika sangat aneh barang itu bisa berada di kapal," ujarnya.
Winarko mengungkapkan, bila barang tersebut sampai beredar dipastikan negara akan mengalami kerugian lebih dari Rp500 juta.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi mengatakan, terungkapnya penyelundupan barang diduga ilegal bermula dari informasi adanya kedatangan berbagai macam barang pada Sabtu 7 November 2015 lalu di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ternyata, lanjut Hengky, barang tersebut menumpang pada kapal penumpang KM Umsini.
"Kita sita berbagai macam barang seperti 11.870 pieces jenis garment, 73.927 pieces ponsel selular, 12.520 pieces elektronik, 6.650 pieces spareparts kendaraan, 49 pieces mesin tenaga surya, 8.876 pieces peralatan listrik, 4.354 pieces kosmetik, 10.611 pieces alat kesehatan dan obat, dan 122 pieces mainan anak. Bila dirupiahkan nilainya mencapai Rp4,29 miliar," kata Hengky, Senin 23 November 2015.
Hengky menuturkan, temuan barang diduga ilegal itu, lanjut Hengki, ditindak lanjuti dengan melakukan penyidikan bersamaan (join investigasi) dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Pusat dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok. "Barang tersebut tidak memiliki izin pelayaran dari KPU Bea Cukai Tanjung Pinang. Sampai saat ini, kami masih melakukan penyidikan dan analisis secara intensif tentang siapa pemilik hingga tujuan barang tersebut," tutur Hengki.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok Winarko mengaku tidak mengetahui secara pasti mengapa barang tersebut bisa masuk secara ilegal ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Termasuk soal terlibatnya orang dalam lingkungan Bea Cukai, Winarko mengatakan, hal itu pun perlu dilakukan tahap penyidikan lebih jauh. "Memang secara logika sangat aneh barang itu bisa berada di kapal," ujarnya.
Winarko mengungkapkan, bila barang tersebut sampai beredar dipastikan negara akan mengalami kerugian lebih dari Rp500 juta.
(whb)