Bocah 12 Tahun Dicabuli Paman hingga Hamil
A
A
A
JAKARTA - Andika Kameswara alias Bogel (30) diciduk aparat Polres Jakarta Pusat karena mencabuli keponakannya. Korban yakni CP (12) kini sedang hamil enam bulan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Siswo Yuwono mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orangtua CP yang mengetahui sang buah hati tengah hamil. "Pelaku pencabulan ialah Andika yangmerupakan paman korban," kata Siswo, Senin (23/11/2015).
Menurut Siswo, pelaku telah tiga kali melakukan perbuatan asusila tersebut pada 18 Mei, 9 Juni dan 19 Juli 2015 lalu. Akibat perbuatannya Bogel dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 23/2015 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Siswo Yuwono mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orangtua CP yang mengetahui sang buah hati tengah hamil. "Pelaku pencabulan ialah Andika yangmerupakan paman korban," kata Siswo, Senin (23/11/2015).
Menurut Siswo, pelaku telah tiga kali melakukan perbuatan asusila tersebut pada 18 Mei, 9 Juni dan 19 Juli 2015 lalu. Akibat perbuatannya Bogel dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 23/2015 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(whb)