Gerebek Rumah Bandar, Polisi Hanya Dapatkan 3 Paket Ganja Besar

Kamis, 19 November 2015 - 12:31 WIB
Gerebek Rumah Bandar,...
Gerebek Rumah Bandar, Polisi Hanya Dapatkan 3 Paket Ganja Besar
A A A
TANGERANG - Jajaran Polres Tangerang menggerebek rumah kontrakan seorang Satpam berinisial HN, di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (19/11/2015). Meski pelaku tidak berhasil ditangkap, petugas mendapatkan tiga paket ganja kering seberat 3 Kg.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Bambang Gunawan mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari ditangkapnya dua pengedar narkoba berinsial VF dan RD pada Sabtu 14 November 2015.

"Berdasar info masyarakat terkait adanya transaksi narkoba, kami lakukan penyelidikan hingga menangkap FV di Paku Alam, Serpong dengan barang bukti 81 paket linting ganja. Dari keterangan FV berkembang hingga menangkap RD di Alam Sutera dengan barang bukti empat paket kecil ganja yang dibungkus kertas koran, dua paket ganja dibungkus plastik dan lima paket kecil sabu," jelasnya di Tangerang.

Bambang menambahkan, dari pengakuan keduanya, barang bukti tersebut didapat dari tersangka HN. Polisi pun melakukan pengejaran ke kontrakan pelaku di Serpong. Namun, pelaku diduga sudah melarikan diri.

"Saat rumahnya digeledah, kami temukan tiga paket besar ganja seberat 3 Kg," ujarnya.

HN diketahui bekerja sebagai satpam perumahan di wilayah Serpong. Polisi menduga HN tidak hanya menyuplai ganja ke dua pelaku yang ditangkap sebelumnya.

"Kami masih mengejar HN, kemungkinan ini jaringan kalau melihat jumlah barang bukti yang besar," jelasnya.

Tersangka VF mengaku baru pertama kali mengedarkan ganja. Untuk mendapat untung lebih, paket besar ganja yang dia dapat dari HN di kemas dalam lintingan kertas karyon seukuran satu batang rokok. Lalu dia menjualnya dengan paket lintingan seharga Rp25 ribu.

"Saya bisa untung Rp300 ribu kalau jual paketan. Saya jual kalau ada yang nelpon saya untuk pesan," jelasnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti total empat Kg diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pengembangan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

PILIHAN:

Ini Wajah 2 Bandit Kawakan di Dalam KRL Commute
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8310 seconds (0.1#10.140)