Komplotan Penjual Satwa Langka Digulung Polisi

Kamis, 19 November 2015 - 03:16 WIB
Komplotan Penjual Satwa Langka Digulung Polisi
Komplotan Penjual Satwa Langka Digulung Polisi
A A A
JAKARTA - Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku yang menjual hewan langka. Dalam melakukan penjualan, komplotan ini menggunakan media sosial.

"Enam pelaku berhasil kita tangkap dengan rentang waktu 12-16 November. Tersangka diduga melakukan perniagaan hewan langka dalam keadaan hidup," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal, Rabu (18/11/2015).

Beberapa hewan langka yang diperdagangkan pelaku seperti macan dahan, beruang madu, burung cendrawasih dan owa sumatera. Umumnya, hewan-hewan ini diambil dari wilayah Sumatera maupun Papua. "Mereka menawarkan lewat media sosial, sehingga jangkauan penjualannya cukup luas," tuturnya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono menuturkan, penangkapan pertama terjadi pada 5 November di wilayah Pasar Jaya, Jakarta Selatan. Tim ini awalnya menciduk empat orang pelaku yang sedang bertransaksi jual beli macan dahan, masing-masing YAM (Warga Negara Libya sebagai pembeli), DA (pemilik satwa dan penjual), JA (perantara dan penjual) serta MS (petugas karantina bandara Soekarno Hatta) yang berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan satwa langka yang dilindungi ke luar negeri.

Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dengan mencari tahu pihak-pihak yang masih berhubungan dengan empat tersangka sebelumnya. Pada 10 November, petugas menangkap BW yang berperan sebagai maketing penjualan di Batam serta NKW di pasar burung di Jakarta Timur.

"Beruang madu ini dijual dengan harga Rp75 juta, macan dahan Rp65 juta. Hewan-hewan ini diambil dari Sumatera atau Papua," tuturnya

Sejumlah hewan yang dijualbelikan turut disita oleh petugas seperti satu ekor macan dahan, dua owa sumatera, satu ekor beruang madu, serta empat ekor burung cendrawasih.

Hewan-hewan ini akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) DKI Jakarta untuk mendapatkan perwatan lebih lanjut.

"Pelaku diancam dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3994 seconds (0.1#10.140)