Ahok Diminta Tegas Tindak Angkutan Umum Ilegal
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tegas untuk menindak semua angkutan umum yang tidak berizin alias ilegal. Termasuk Go-Jek, Grabbike dan sebagainya.
"Saya juga minta kepada Gubernur Ahok agar bersikap tegas terhadap perkembangan angkutan umum tidak Berizin ini. Hentikan sepenuhnya, jangan sampai kayak Go-Jek, ngelunjak," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta William Yani di Jakarta, Selasa 17 November 2015.
Selain itu, dia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menutup semua aplikasi angkutan umum ilegal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengaku, telah mengirim surat ke Kemenkominfo sebanyak tiga kali. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan. Untuk itu, penertiban akan terus dilakukan mesti dibilang percuma.
"Penertiban ini merupakan tugas dalam mengamati undang-undang dan peraturan yang ada. Minimal masyarakat tahu dengan adanya penertiban berarti operasional bermasalah. Sekarang silahkan masyarakat memilih," jelasnya.
Sejauh ini, Andri kecewa dengan para pebisnis aplikasi angkutan umum Uber, Grab, Go-Jek, dan sebagainya. Sebab, sampai saat ini, tidak ada satupun pebisnis yang mengurus izin. Padahal, Andri sudah membuka pintu besar kepada para pebisnis tersebut.
"Ini yang kami sesalkan. Mereka tidak berniat baik untuk berbisnis di sini. Kami akan terus menertibkan sampai pemerintah pusat mengambil tindakan," ungkapnya.
PILIHAN:
Incar Haji Lulung, Ahok: Enggak Lah, Gila Apa?
"Saya juga minta kepada Gubernur Ahok agar bersikap tegas terhadap perkembangan angkutan umum tidak Berizin ini. Hentikan sepenuhnya, jangan sampai kayak Go-Jek, ngelunjak," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta William Yani di Jakarta, Selasa 17 November 2015.
Selain itu, dia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menutup semua aplikasi angkutan umum ilegal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengaku, telah mengirim surat ke Kemenkominfo sebanyak tiga kali. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan. Untuk itu, penertiban akan terus dilakukan mesti dibilang percuma.
"Penertiban ini merupakan tugas dalam mengamati undang-undang dan peraturan yang ada. Minimal masyarakat tahu dengan adanya penertiban berarti operasional bermasalah. Sekarang silahkan masyarakat memilih," jelasnya.
Sejauh ini, Andri kecewa dengan para pebisnis aplikasi angkutan umum Uber, Grab, Go-Jek, dan sebagainya. Sebab, sampai saat ini, tidak ada satupun pebisnis yang mengurus izin. Padahal, Andri sudah membuka pintu besar kepada para pebisnis tersebut.
"Ini yang kami sesalkan. Mereka tidak berniat baik untuk berbisnis di sini. Kami akan terus menertibkan sampai pemerintah pusat mengambil tindakan," ungkapnya.
PILIHAN:
Incar Haji Lulung, Ahok: Enggak Lah, Gila Apa?
(mhd)