BPKAD: Jangan Terburu-buru Terapkan ERP
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) mengingatkan agar Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI jangan terburu-buru memasang target penerapan ERP. Pasalnya masih banyak proses yang harus dilakukan Dishubtrans untuk melakukan lelang.
Kepala Bidang Pemanfaatn Aset BPKAD, Rias Askaris mengingatkan Dibhubtrans jangan terburu-buru pasangan target penerapan ERP. Pasalnya, mereka baru saja mengajukan permohonan pada Rabu (11/11/2015) lalu.
Dia menuturkan, dokumen yang diajukan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) harus dibahas dan diteliti terlebih dahulu. Nantinya, apabila ada kekurangan, pihak pemohon akan dipanggil untuk melengkapinya.
"Kami harus cari yang terbaik. Parkir mesin saja sudah empat kali direvisi sejak dokumen diajukan pada Agustus lalu. Kalau memang benar ya sudah," ujar Rias yang juga tidak mau memberikan kepastian waktu lelang.
Rias menjelaskan, kendati sudah melakukan ujicoba ERP, kenyataannya penerapan ERP masih harus menunggu lelang. Sedangkan peserta lelang sebelumnya masih banyak tidak lolos.
Sebab, dari delapan perusahaan yang mengikuti, hanya empat perusahaan yang melengkapi dokumen, dan hanya dua perusahaan yang lolos.
"Dari peraturan, kalau cuma dua pemenang, lelang harus diulang. Nah kalau mau lelang ulang, Dishubtrans harus mengajukan permohonan ulang," ujarnya.
Kepala Bidang Pemanfaatn Aset BPKAD, Rias Askaris mengingatkan Dibhubtrans jangan terburu-buru pasangan target penerapan ERP. Pasalnya, mereka baru saja mengajukan permohonan pada Rabu (11/11/2015) lalu.
Dia menuturkan, dokumen yang diajukan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) harus dibahas dan diteliti terlebih dahulu. Nantinya, apabila ada kekurangan, pihak pemohon akan dipanggil untuk melengkapinya.
"Kami harus cari yang terbaik. Parkir mesin saja sudah empat kali direvisi sejak dokumen diajukan pada Agustus lalu. Kalau memang benar ya sudah," ujar Rias yang juga tidak mau memberikan kepastian waktu lelang.
Rias menjelaskan, kendati sudah melakukan ujicoba ERP, kenyataannya penerapan ERP masih harus menunggu lelang. Sedangkan peserta lelang sebelumnya masih banyak tidak lolos.
Sebab, dari delapan perusahaan yang mengikuti, hanya empat perusahaan yang melengkapi dokumen, dan hanya dua perusahaan yang lolos.
"Dari peraturan, kalau cuma dua pemenang, lelang harus diulang. Nah kalau mau lelang ulang, Dishubtrans harus mengajukan permohonan ulang," ujarnya.
(ysw)