Curi Listrik, Tempat Hiburan Malam Digerebek Polisi

Minggu, 15 November 2015 - 23:51 WIB
Curi Listrik, Tempat...
Curi Listrik, Tempat Hiburan Malam Digerebek Polisi
A A A
JAKARTA - Petugas gabungan dari Polres Jakarta Timur dan PLN menggerebek sejumlah tempat hiburan yang disinyalir memasang aliran listrik ilegal. Penggerebekan tempat hiburan malam di Jalan Raya Cakung Timur RT 01/05 Pulogebang, Jakarta Timur, ini berkat laporan masyarakat yang terganggu dengan aktivitas tempat hiburan tersebut. .

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Kompol Nasriadi mengatakan, penindakan itu dilakukan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas di kawasan tersebut karena diduga menjadi tempat prostitusi. Dari hasil penyelidikan diketahui sejumlah tempat hiburan malam seperti kafe, karaoke, dan panti pijat di kawasan itu melakukan pencurian listrik.

"Pencurian listrik ini dilakukan sejak 2006 lalu. Pelaku mencuri listrik melalui KWh. Mereka hanya membayar abodemen saja atau beban dan daya pemakaiannya tidak dimasukan ke KWh," kata Nasriadi, Minggu (15/11/2015).

Nasriadi menuturkan, penyidik menangkap pria berisian AR yang merupakan pemilik bangunan tersebut. AR akan dijerat Pasal 5 ayat 3 UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, Koordinator Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Zulkarnaen menerangkan dari puluhan bangunan itu memang ada satu KWh meteran listrik. Namun istalasi meteran itu tidak digunakan.

"Jadi sebelum masuk meteran, di atas loteng sudah disadap langsung aliran listriknya menggunakan konektor dan kabel-kabel sehingga listrik di sini tidak terukur," ucap Zulkarnaen. Besaran hitungan meteran itu dalam satu bulan hanya 6.600 VA.

Harusnya, besaran meteran itu dilihat dari jumlah dan jenis bangunannya diperkirakan bisa mencapai 20.000 VA. "Jadi mereka hanya bayar Rp400.000 per bulan, itu artinya cuma bayar abodemen atau beban saja, sedangkan daya pemakaiannya itu enggak masuk ke KWh," ujarnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita sejumlah meteran, kabel saluran rumah dan konektor.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1148 seconds (0.1#10.140)