Wong Chi Ping dan Kaki Tangannya Dijatuhi Hukuman Mati

Jum'at, 13 November 2015 - 19:32 WIB
Wong Chi Ping dan Kaki...
Wong Chi Ping dan Kaki Tangannya Dijatuhi Hukuman Mati
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menvonis bandar sabu, Wong Chi Ping alias Surya Wijaya dan kaki tangannya, Achmad Salim dengan hukuman mati. Sindikat narkoba dengan kepemilikan 862 kilogram sabu itu terbukti melakukan penyelundukan sabu dari Guangzhou, China ke Indonesia.

Sedangkan tujuh anggota sindikat Wong Chi Ping lainnya dijatuhi hukuamn yang berbeda-beda. Tans Hulung dan Soe Coe Pung dengan hukuman seumur hidup, Cou Hou Ming 20 tahun, Sujardi 20 tahun, Syarifudin 15 tahun, Andika 15 tahun, dan Amat Solim 14 tahun. Ketujuhnya ini divonis lebih ringan dibandingkan Wong Chi Ping dan Salim karena hanya membantu.

Sidang vonis ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Mochammad Arifin, dan dua hakim anggota, yaitu Syahlan dan Mochammad Muchlis. Meski sidang dilakukan secara terbuka, namun pengawalan sidang ini cukup ketat.

Menurut Mochammad Arifin, penetapan terdakwa Wong Chi Ping ini sesuai dengan apa yang dituduhkan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 2 dan subsider Pasal 112 ayat 2 pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti kuat dan tak menyangkal bahwa perbuatanya itu dilakukan dalam kondisi sadar, selain itu pula, PN tidak menemukan apapun yang meringkan perbuatan pelaku," terang Arifin, di PN Jakarta Barat, Jumat (13/11/2015).

Sedangkan untuk hal yang memberatkan, terdakwa Wong Chi Ping, lanjut Arifin, ada tiga hal yang pertama kejahatan narkoba bersifat luar biasa dan dapat merusak generasi muda secara keseluruhan. Kedua, sindikat ini dianggap tidak sesuai dengan apa yang menjadi komitmen Indonesia dihadapan negara PBB untuk memberantas narkoba sesuai diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 1999.

Ketiga, terdakwa Wong Chi Ping juga sempat berupaya menyelundupkan sabu dari saudara Ahyi (DPO) sebanyak dua kali, yakni pada Juli 2011, dan Mei 2014 namun gagal.

"Yang pertama kapal mereka gagal bertemu, sedangkan yang kedua, kapal juga tenggelam saat hendak bertemu," beber Arifin. (Baca: Sabu Jaringan Wong Chi Ping Dimusnahkan)

Selain itu, PN Jakbar juga meminta kepada BNN untuk melenyapkan barang bukti berupa 862 kilogram sabu milik terdakwa untuk dimusnahkan. (Baca: Kapal Pengangkut Narkoba Ditenggelamkan)

"Semua hasil sidang tadi, ditetapkan dengan putusan pengadilan nomor 109/Pid.Sus/2015/PN.JKT-BRT," tegas Arifin sembari mengetukan palu sidang, tanda ditutupnya perkara.

PILIHAN:

Jakarta Diguyur Hujan Deras, Lalu Lintas Padat
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0900 seconds (0.1#10.140)