DKI Siap Tindaklanjuti Penertiban Angkutan Umum Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta siap menjalankan intruksi menertibkan angkutan umum berbasis aplikasi ataupun konvensional yang beroperasi di luar peraturan. Karena, moda transportasi angkutan umum resmi yang mengedepankan keamanan, kenyamanan dan tepat waktu segera diwujudkan.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sejak berkembangnya layanan aplikasi angkutan umum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 beserta turunannya belakangan ini, Dishubtrans juga sudah berulang kali memanggil stakeholder terkait, baik itu pebisnis, akademisi, polisi dan sebagainya.
Bahkan, kata Andri, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang berisi agar aplikasi layanan angkutan umum illegal seperti Uber, Grab, Go-Jek dan sebagainya dihapuskan.
"Kami sepakat dengan intruksi Pak Ignasius Jonan (Menteri Perhubungan) agar operasional layanan aplikasi angkutan umum di luar peraturan ditertibkan. Sudah berulang kali kami ingatkan tapi terus beroperasi, malah rekrut besar-besaran," kata Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Jumat (13/11/2015).
Andri mengakui, keberadaan layanan teknologi aplikasi yang diadopsi dalam angkutan umum memang dibutuhkan untuk membantu mobilitas masyarakat khususnya di kota-kota besar. Namun, kata dia, tentunya angkutan umum yang digunakan harus mengikuti peraturan perundang-undangan.
"Alasan masyarakat menggunakan Uber, Grab, Go-Jek dan sebagainya itu kan karena mudah, aman, nyaman dan tepat waktu," kata dia.
Maka itu, sambung ANdri, Pemprov DKI Jakarta akan segera menciptakan angkutan umum yang dibutuhkan masyarakat. "Nah, revitalisasi yang kami lakukan mengedepankan itu (mudah, aman, nyaman, dan tepat waktu). Kami yakin dengan itu penertiban kami efektif," katanya.
Namun, untuk kendaraan roda dua baik ojek konvensional ataupun berbasis aplikasi, Andry mengaku belum bisa menertibkan sepenuhnya. Sebab, keberadaan mereka masih dibutuhkan masyarakat.
Artinya, penertiban yang dilakukan hanyalah sebatas apabila melanggar, seperti mangkal di trotoar, simpang jalan, melawan arah dan sebagainya.
"Kami sudah mengingatkn pebisnis aplikasi roda dua. Ke depan kami akan membatasi operasional trayek mereka," ujarnya.
PILIHAN:
Hujan Deras, Sejumlah Jalan Tergenang dan Pohon Tumbang
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sejak berkembangnya layanan aplikasi angkutan umum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 beserta turunannya belakangan ini, Dishubtrans juga sudah berulang kali memanggil stakeholder terkait, baik itu pebisnis, akademisi, polisi dan sebagainya.
Bahkan, kata Andri, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang berisi agar aplikasi layanan angkutan umum illegal seperti Uber, Grab, Go-Jek dan sebagainya dihapuskan.
"Kami sepakat dengan intruksi Pak Ignasius Jonan (Menteri Perhubungan) agar operasional layanan aplikasi angkutan umum di luar peraturan ditertibkan. Sudah berulang kali kami ingatkan tapi terus beroperasi, malah rekrut besar-besaran," kata Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Jumat (13/11/2015).
Andri mengakui, keberadaan layanan teknologi aplikasi yang diadopsi dalam angkutan umum memang dibutuhkan untuk membantu mobilitas masyarakat khususnya di kota-kota besar. Namun, kata dia, tentunya angkutan umum yang digunakan harus mengikuti peraturan perundang-undangan.
"Alasan masyarakat menggunakan Uber, Grab, Go-Jek dan sebagainya itu kan karena mudah, aman, nyaman dan tepat waktu," kata dia.
Maka itu, sambung ANdri, Pemprov DKI Jakarta akan segera menciptakan angkutan umum yang dibutuhkan masyarakat. "Nah, revitalisasi yang kami lakukan mengedepankan itu (mudah, aman, nyaman, dan tepat waktu). Kami yakin dengan itu penertiban kami efektif," katanya.
Namun, untuk kendaraan roda dua baik ojek konvensional ataupun berbasis aplikasi, Andry mengaku belum bisa menertibkan sepenuhnya. Sebab, keberadaan mereka masih dibutuhkan masyarakat.
Artinya, penertiban yang dilakukan hanyalah sebatas apabila melanggar, seperti mangkal di trotoar, simpang jalan, melawan arah dan sebagainya.
"Kami sudah mengingatkn pebisnis aplikasi roda dua. Ke depan kami akan membatasi operasional trayek mereka," ujarnya.
PILIHAN:
Hujan Deras, Sejumlah Jalan Tergenang dan Pohon Tumbang
(mhd)