Polri Kaji Usulan Menhub untuk Penertiban Ojek Online
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait usulan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan soal penertiban ojek berbasis aplikasi atau ojek online.
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Istiono mengatakan, kepolisian harus mengkaji terlebih dahulu jika ingin menindak penertiban ojek berbasis aplikasi.
"Menhub sudah kirim surat ke Kapolri, tentunya Kapolri tidak serta merta melakukan tindakan begitu saja, harus mengkaji kaitannya dengan aturan-aturan tersebut," kata Istiono dalam diskusi "Transportasi Konvensional dan Transportasi Berbasis Teknologi" di Gedung Sindo Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat kemarin.
Istiono menuturkan, semua stakeholder yang berkaitan dengan kelalulintasan juga harus duduk bareng menyelesaikannya. Istiono juga menyarankan agar pemerintah membuat moda transportasi pendukung seperti pemberlakuan Elektronic Road Pricing (ERP), terintegrasi, atau pun melakukan pembatasan kendaraan seperti di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Pilihan:
Menhub Desak Ojek Berbasis Aplikasi Ditertibkan
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Istiono mengatakan, kepolisian harus mengkaji terlebih dahulu jika ingin menindak penertiban ojek berbasis aplikasi.
"Menhub sudah kirim surat ke Kapolri, tentunya Kapolri tidak serta merta melakukan tindakan begitu saja, harus mengkaji kaitannya dengan aturan-aturan tersebut," kata Istiono dalam diskusi "Transportasi Konvensional dan Transportasi Berbasis Teknologi" di Gedung Sindo Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat kemarin.
Istiono menuturkan, semua stakeholder yang berkaitan dengan kelalulintasan juga harus duduk bareng menyelesaikannya. Istiono juga menyarankan agar pemerintah membuat moda transportasi pendukung seperti pemberlakuan Elektronic Road Pricing (ERP), terintegrasi, atau pun melakukan pembatasan kendaraan seperti di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Pilihan:
Menhub Desak Ojek Berbasis Aplikasi Ditertibkan
(whb)