Menhub Desak Ojek Berbasis Aplikasi Ditertibkan

Kamis, 12 November 2015 - 15:26 WIB
Menhub Desak Ojek Berbasis...
Menhub Desak Ojek Berbasis Aplikasi Ditertibkan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan RI menilai kalau ojek berbasis aplikasi merupakan angkutan umum liar. Apalagi angkutan umum berbasis kendaraan roda dua tidak ada dalam undang-undang.

Menteri Perhubungan Republik Indonesia Ignasius Jonan mengaku telah bersurat kepada Kapolri untuk menindak tegas transportasi umum tidak resmi yang beredar di Indonesia.

Jonan, panggilan akrab mantan Dirut PT KAI itu menyebut klasifikasi transportasi umum yang tidak resmi adalah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) nomor 22 tahun 2009.

"Saya sudah bersurat ke Kapolri minta untuk ditindak. Surat itu sudah dilayangkan beberapa waktu lalu," ujar Jonan menjadi keynote speaker pada dialog Perhubungan Sindo Weekly, di Aula Gedung SINDO, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2015).

Mengenai angkutan umum tak resmi itu, Jonan mencontohkan transportasi berbasis aplikasi menggunakan sepeda motor yang tidak sesuai dengan UU yang ada.

"Sepeda motor itu tidak ada dalam UU sebagai salah satu transportasi umum, uber juga sama seharusnya kendaraan umum harus ada uji kir, ini berbicara mengenai keselamatan (safety)," tukasnya.

PILIHAN:

Ahok: Perawat Kurang Senyum Siap-siap Diganti

Sebarkan Video Porno Mantan Kekasih, Warga Singapura Diringkus Polisi
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8130 seconds (0.1#10.140)