Bogor Izinkan Truk Sampah DKI Melintas 24 Jam
A
A
A
BOGOR - Pemprov DKI Jakarta dan Pemkab Bogor menyepakati operasional truk sampah asal Jakarta diperbolehkan melintas selama 24 jam di kawasan Cileungsi.
Kesapakatan ini dicapai setelah sejumlah pejabat SKPD Pemprov DKI Jakarta menggelar pertemuan dengan Bupati Bogor tadi siang. Pertemuan di rumah dinas Bupati Bogor ini juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bogor.
Dalam pertemuan tersebut kedua pemerintah daerah menyepakati truk sampah diperbolehkan melintas secara normal 24 jam. Namun, Pemkab Bogor meminta agar tidak ada lagi bau busuk dan tetesan air lindi (air sampah) yang mencemari udara warga Bogor, khususnya warga Cileungsi.
"Kita memahami dan menghargai kedatangan mereka (perwakilan Pemprov DKI) atas perintah Gubernur DKI Jakarta agar masalah pengangkutan sampah dapat berjalan normal. DPRD dan Pemkab Bogor sebetulnya tidak mempermasalahkan truk itu mau melintas kapan saja asalkan sesuai dengan standar yang diharapkan," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi, Selasa 10 November 2015 kemarin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadi Setyo mengaku bersyukur dapat kembali mengoperasikan ratusan truk sampah tanpa ada lagi penghadangan warga Cileungsi. "Bogor memperbolehkan dan menjamin truk pengangkut sampah yang hendak menuju TPST Bantar Gebang, Bekasi bisa bebas melintas lagi selama 24 jam," ujarnya di Pendopo Bupati Bogor..
Kukuh menuturkan, akan memenuhi semuat catatan dari hasil kesepakatan pertemuan tadi. Catatan itu di antaranya truk milik Pemprov DKI Jakarta yang mengangkut sampah akan ditutup secara rapi sehingga tidak dikeluhkan warga karena sering menimbulkan aroma bau busuk.
Seperti diberitakan sebelumnya ratusan warga Cileungsi, Kabupaten Bogor menghadang ratusan truk-truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta yang melintas di Jalan Cileungsi menuju TPST Bantar Gebang, Bekasi.
Kesapakatan ini dicapai setelah sejumlah pejabat SKPD Pemprov DKI Jakarta menggelar pertemuan dengan Bupati Bogor tadi siang. Pertemuan di rumah dinas Bupati Bogor ini juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bogor.
Dalam pertemuan tersebut kedua pemerintah daerah menyepakati truk sampah diperbolehkan melintas secara normal 24 jam. Namun, Pemkab Bogor meminta agar tidak ada lagi bau busuk dan tetesan air lindi (air sampah) yang mencemari udara warga Bogor, khususnya warga Cileungsi.
"Kita memahami dan menghargai kedatangan mereka (perwakilan Pemprov DKI) atas perintah Gubernur DKI Jakarta agar masalah pengangkutan sampah dapat berjalan normal. DPRD dan Pemkab Bogor sebetulnya tidak mempermasalahkan truk itu mau melintas kapan saja asalkan sesuai dengan standar yang diharapkan," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi, Selasa 10 November 2015 kemarin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadi Setyo mengaku bersyukur dapat kembali mengoperasikan ratusan truk sampah tanpa ada lagi penghadangan warga Cileungsi. "Bogor memperbolehkan dan menjamin truk pengangkut sampah yang hendak menuju TPST Bantar Gebang, Bekasi bisa bebas melintas lagi selama 24 jam," ujarnya di Pendopo Bupati Bogor..
Kukuh menuturkan, akan memenuhi semuat catatan dari hasil kesepakatan pertemuan tadi. Catatan itu di antaranya truk milik Pemprov DKI Jakarta yang mengangkut sampah akan ditutup secara rapi sehingga tidak dikeluhkan warga karena sering menimbulkan aroma bau busuk.
Seperti diberitakan sebelumnya ratusan warga Cileungsi, Kabupaten Bogor menghadang ratusan truk-truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta yang melintas di Jalan Cileungsi menuju TPST Bantar Gebang, Bekasi.
(whb)