Ngetem Sembarangan, 2 Sopir Angkot Dihukum Push Up
A
A
A
JAKARTA - Dua sopir angkot D 01 jurusan Ciputat-Kebayoran Lama dihukum push up karena ngetem sembarangan di pinggir Jalan Masjid Al Huda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dua sopir angkot itu bernama Andri (29) dan Boy (40). Keduanya dihukum push up sebanyak 20 kali disaksikan masyarakat. Selain dihukum push up, kendaraan mereka pun diangkut dan dibawa ke Rawa Buaya, Jakarta Barat.
"Dishub itu sifatnya hanya memberikan edukasi dan pembinaan. Dengan push up itu biar tahu apakah sopir angkot itu konsen atau tidak," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan Slamat Dahlan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).
Sementara itu, sopir angkot D 01 Andri mengaku hanya melintas saja di Jalan Masjid Al Huda karena menghindari macet di Pasar Kebayoran Lama. Kemacetan itu dikarenakan adanya truk sampah dan pembangunan jalan layang bus Transjakarta Koridor XIII.
"Sebenarnya tidak berniat untuk mengambil penumpang di Stasiun Kebayoran. Kena (penertiban) karena enggak ada SIM. Tapi jangan diderek lah," ujarnya.
Dua sopir angkot itu bernama Andri (29) dan Boy (40). Keduanya dihukum push up sebanyak 20 kali disaksikan masyarakat. Selain dihukum push up, kendaraan mereka pun diangkut dan dibawa ke Rawa Buaya, Jakarta Barat.
"Dishub itu sifatnya hanya memberikan edukasi dan pembinaan. Dengan push up itu biar tahu apakah sopir angkot itu konsen atau tidak," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan Slamat Dahlan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).
Sementara itu, sopir angkot D 01 Andri mengaku hanya melintas saja di Jalan Masjid Al Huda karena menghindari macet di Pasar Kebayoran Lama. Kemacetan itu dikarenakan adanya truk sampah dan pembangunan jalan layang bus Transjakarta Koridor XIII.
"Sebenarnya tidak berniat untuk mengambil penumpang di Stasiun Kebayoran. Kena (penertiban) karena enggak ada SIM. Tapi jangan diderek lah," ujarnya.
(whb)