Langgar Kesepakatan, Pemkab Bogor Diminta Tegas

Senin, 09 November 2015 - 05:29 WIB
Langgar Kesepakatan, Pemkab Bogor Diminta Tegas
Langgar Kesepakatan, Pemkab Bogor Diminta Tegas
A A A
JAKARTA - Kesepakatan Bupati Bogor Nurhayati dengan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saifullah soal pembatasan jam operasional truk sampah dinilai sia-sia. Karena, dalam kesepakatan itu mereka setuju jam operasional truk sampah mulai pukul 21.0015 hingga 05.00 WIB.

Namun, pada Sabtu 7 November, puluhan truk sampah dari Jakarta menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi terlihat leluasa melintas Jalan Raya Transyogi-Cileungsi, Kabupaten Bogor pada siang hari dengan pengawalan ketat anggota Polda Metro Jaya. Maka itu, kesepakatan tersebut dinilai sia-sia.

"Belum seminggu kesepakatan itu dibuat Pemprov DKI Jakarta sudah melanggar kesepakatan dengan warga di wilayah Bogor Timur, khususnya Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor," kata Ketua LSM Satu Alhafis Rana di Bogor, Minggu 8 November 2015.

Maka itu, kata dia, pihaknya mendesak Pemkab Bogor tegas dalam melakukan pengawasan terhadap kesepakatan yang dampaknya sangat besar bagi masyarakat. "Jadi sebaiknya segera cari solusi yang adil untuk kedua belah pihak," ungkapnya.

Hal senada diungkapkan, Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Bogor Suparto Basis yang rumahnya di Perumahan Limus Pratama, Cileungsi. Menurutnya, warga sengaja tidak akan langsung melakukan penghadang truk sampah tersebut karena masih menghormati kesepakatan yang dibuat Pemkab Bogor dan Pemprov DKI.

"Kita sebagai warga tidak akan melakukan penghadangan seharusnya pihak kepolisian yang menyetop kendaraan tersebut karena kesepakatannya seperti itu," katanya.

Menurutnya hasil pertemuan Pemkab Bogor dan Polres Bogor telah disepakati kendaraan truk sampah bisa melintasi Cileungsi 24 jam mulai siang hari. "Nanti juga akan ada pertemuan kembali antara Pemprov DKI dan Pemkab Bogor," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5817 seconds (0.1#10.140)