Komplotan Perampok Bengkel Jakarta & Pulau Jawa Dicokok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap kawanan perampok bengkel yang kerap beraksi di Jakarta dan sejumlah kota di Pulau Jawa. Komplotan ini diketahui sudah belasan kali beraksi di sejumlah bengkel besar.
Komplotan perampok yang diringkus yakni, RUS, RES, HEN, dan AN. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herri Heryawan mengatakan, empat pelaku dibekuk di lokasi persembunyian mereka di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. "Di Jakarta mereka sudah merampok 13 bengkel besar. Mereka juga merampok di sejumlah kota di Pulau Jawa," kata Herri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (8/11/2015).
Menurut Herri, kawanan rampok itu beraksi dengan cara membongkar pagar dan memotong gembok pintu masuk. Setelah di dalam, mereka pun mengasak isi bengkel seperti menggondol accu, ban, dan oli mesin.
"Mereka selalu beraksi di malam hari. Kami juga mengamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia, satu linggis, hunting gembok, kunci bengkel, ban, dan kaleng oli berbagai merek," tuturnya.
Kini, keempat kawanan rampok itu pun telah mendekam ditahanan Polda Metro Jaya dan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Komplotan perampok yang diringkus yakni, RUS, RES, HEN, dan AN. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herri Heryawan mengatakan, empat pelaku dibekuk di lokasi persembunyian mereka di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. "Di Jakarta mereka sudah merampok 13 bengkel besar. Mereka juga merampok di sejumlah kota di Pulau Jawa," kata Herri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (8/11/2015).
Menurut Herri, kawanan rampok itu beraksi dengan cara membongkar pagar dan memotong gembok pintu masuk. Setelah di dalam, mereka pun mengasak isi bengkel seperti menggondol accu, ban, dan oli mesin.
"Mereka selalu beraksi di malam hari. Kami juga mengamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia, satu linggis, hunting gembok, kunci bengkel, ban, dan kaleng oli berbagai merek," tuturnya.
Kini, keempat kawanan rampok itu pun telah mendekam ditahanan Polda Metro Jaya dan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(whb)