Video Polisi vs Go-Jek Beredar di Youtube, Polda Lakukan Mediasi
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan mediasi dengan manajemen Go-Jek terkait insiden perselisihan antara driver ojek online tersebut dengan petugas Polantas di wilayah Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan.
Perselisihan antara driver Go-Jek dengan salah seorang petugas dari Subdit BinGakum Polda Metro Jaya itu beredar di Youtube. Dalam video berdurasi tujuh detik tersebut salah seorang driver Go-Jek tak terima ada rekannya yang ditilang polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu 7 November 2015 kemarin di Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan. Insiden bermula saat iring-iringan Go-Jek melintas sebanyak tujuh motor dari arah Pamulang ke arah Parung.
Salah satu dari mereka tidak menyalakan lampu utama sesuai yang diamanatkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22/2009, Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 (2) tentang menyalakan lampu siang hari. "Akhirnya yang bersangkutan ditilang. Sementara pengendara yang ditilang menerima dengan baik atas pelanggaran itu. Tetapi ada seorang temannya Go-Jek tidak terima sambil mengucapkan kata kata tidak sopan kepada petugas," kata Iqbal, Minggu (8/11/2015).
Saat itu petugas sempat menegurnya tetapi yang bersangkutan melakukan perlawanan. "Tidak sampai berkelahi karena dilerai oleh petugas lainnya," ujarnya.
Sementara itu dilansir dari akun Twitter @TMCPoldaMetro Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar pertemuan dengan manajemen Go-Jek untuk melakukan mediasi terkait kesalahpahaman tersebut.
Perselisihan antara driver Go-Jek dengan salah seorang petugas dari Subdit BinGakum Polda Metro Jaya itu beredar di Youtube. Dalam video berdurasi tujuh detik tersebut salah seorang driver Go-Jek tak terima ada rekannya yang ditilang polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu 7 November 2015 kemarin di Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan. Insiden bermula saat iring-iringan Go-Jek melintas sebanyak tujuh motor dari arah Pamulang ke arah Parung.
Salah satu dari mereka tidak menyalakan lampu utama sesuai yang diamanatkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22/2009, Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 (2) tentang menyalakan lampu siang hari. "Akhirnya yang bersangkutan ditilang. Sementara pengendara yang ditilang menerima dengan baik atas pelanggaran itu. Tetapi ada seorang temannya Go-Jek tidak terima sambil mengucapkan kata kata tidak sopan kepada petugas," kata Iqbal, Minggu (8/11/2015).
Saat itu petugas sempat menegurnya tetapi yang bersangkutan melakukan perlawanan. "Tidak sampai berkelahi karena dilerai oleh petugas lainnya," ujarnya.
Sementara itu dilansir dari akun Twitter @TMCPoldaMetro Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar pertemuan dengan manajemen Go-Jek untuk melakukan mediasi terkait kesalahpahaman tersebut.
(whb)