Polda Metro Ringkus Perampok Uang Rp1,75 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Dua dari enam pelaku perampokan uang senilai Rp1,75 miliar milik seorang pengusaha di Jalan Tol TB Simatupang ditangkap. Salah satu pelaku dari komplotan ini diketahui merupakan mantan anggota Brimob yang dipecat secara tak hormat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, kedua pelaku yakni Umar Hadi (49) dan Ronald (43) dibekuk di Tasikmalaya, Jawa Barat dan Cibubur, Jakarta Timur. Keduanya berperan sebagai pemilik uang yang akan diinvestasikan dan orang kepercayaan pelaku.
"Dari mereka kita sita uang tunai Rp400 juta hasil kejahatan," kata Krishna. Krishna melanjutkan, penyidik masih memburu empat pelaku lain yakni, Hendrawan berperan sebagai ustaz, Jonatan dan Andi bertugas membuang korban di jalan tol dan Soni sebagai sopir.
"Untuk pembagiannya, si bos dan orang kepercayaan mendapatkan Rp400 dan Rp300 juta, Jonatan dan Andi masing-masing Rp150 juta, sopir mendapatkan Rp300 juta dan orang yang mengaku ustaz Rp200 juta," ujarnya.
Krishna menjelaskan, pelaku atasnama Jonatan merupakan pecatan Brimob. Dalam melakukan aksinya, para pelaku mengaku sebagai pemilik modal yang bisa memberi pinjaman untuk kelancaran proyek.
Korban yang membutuhkan uang sebesar Rp60 miliar kemudian tergiur dengan tawaran komplotan tersebut. Saat itu, pelaku Umar Hadi mengaku sebagai pemilik uang bertemu dengan korban pertama kali di Hotel Kaisar, Jakarta Selatan.
Korban dan pelaku akhirnya sepakat untuk bertransaksi dengan syarat harus memberikan provisi sebesar 3% atau sebanyak Rp1,75 miliar. Pertemuan kedua pelaku mengajak korban ke sebuah rumah yang disebut pelaku sebagai tempat disimpannya uang tersebut.
Kemudian, dalam pertemuan kedua tersebut pelaku menunjukan sebuah peti yang berisikan uang tunai sebanyak Rp60 miliar. "Jadi uang yang ditunjukan itu uang palsu," jelasnya.
Korban yang diperlihatkana uang sebanyak itu kemudian percaya. Sehingga, saat itu korba langsung setuju untuk mengeluarkan uang Rp1,75 miliar. Hingga akhirnya korban dirampok pada Kamis 5 November 2015 lalu.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha mengaku menjadi korban perampokan yang dilakukan rekan bisnisnya. Praditio Utomo pengusaha ini pun harus merelakan uang Rp1,75 miliar dibawa kabur pelaku.
Berdasar surat laporan LP Nomor 1882/K/XI/2015/PMJ/Restro Jaksel, perisitiwa perampokan itu terjadi pada Kamis 5 November 2015 kemarin. Dari surat laporan tersebut disebutkan perampokan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di ruas jalan Tol TB. Simatupang, Jakarta Selatan.(Baca: Dirampok Rekan Bisnis, Pengusaha Kehilangan Rp1,75 Miliar)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, kedua pelaku yakni Umar Hadi (49) dan Ronald (43) dibekuk di Tasikmalaya, Jawa Barat dan Cibubur, Jakarta Timur. Keduanya berperan sebagai pemilik uang yang akan diinvestasikan dan orang kepercayaan pelaku.
"Dari mereka kita sita uang tunai Rp400 juta hasil kejahatan," kata Krishna. Krishna melanjutkan, penyidik masih memburu empat pelaku lain yakni, Hendrawan berperan sebagai ustaz, Jonatan dan Andi bertugas membuang korban di jalan tol dan Soni sebagai sopir.
"Untuk pembagiannya, si bos dan orang kepercayaan mendapatkan Rp400 dan Rp300 juta, Jonatan dan Andi masing-masing Rp150 juta, sopir mendapatkan Rp300 juta dan orang yang mengaku ustaz Rp200 juta," ujarnya.
Krishna menjelaskan, pelaku atasnama Jonatan merupakan pecatan Brimob. Dalam melakukan aksinya, para pelaku mengaku sebagai pemilik modal yang bisa memberi pinjaman untuk kelancaran proyek.
Korban yang membutuhkan uang sebesar Rp60 miliar kemudian tergiur dengan tawaran komplotan tersebut. Saat itu, pelaku Umar Hadi mengaku sebagai pemilik uang bertemu dengan korban pertama kali di Hotel Kaisar, Jakarta Selatan.
Korban dan pelaku akhirnya sepakat untuk bertransaksi dengan syarat harus memberikan provisi sebesar 3% atau sebanyak Rp1,75 miliar. Pertemuan kedua pelaku mengajak korban ke sebuah rumah yang disebut pelaku sebagai tempat disimpannya uang tersebut.
Kemudian, dalam pertemuan kedua tersebut pelaku menunjukan sebuah peti yang berisikan uang tunai sebanyak Rp60 miliar. "Jadi uang yang ditunjukan itu uang palsu," jelasnya.
Korban yang diperlihatkana uang sebanyak itu kemudian percaya. Sehingga, saat itu korba langsung setuju untuk mengeluarkan uang Rp1,75 miliar. Hingga akhirnya korban dirampok pada Kamis 5 November 2015 lalu.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha mengaku menjadi korban perampokan yang dilakukan rekan bisnisnya. Praditio Utomo pengusaha ini pun harus merelakan uang Rp1,75 miliar dibawa kabur pelaku.
Berdasar surat laporan LP Nomor 1882/K/XI/2015/PMJ/Restro Jaksel, perisitiwa perampokan itu terjadi pada Kamis 5 November 2015 kemarin. Dari surat laporan tersebut disebutkan perampokan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di ruas jalan Tol TB. Simatupang, Jakarta Selatan.(Baca: Dirampok Rekan Bisnis, Pengusaha Kehilangan Rp1,75 Miliar)
(whb)