Dalam Semalam, Polres Jakpus Bekuk 7 Pengendar Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat membekuk 7 tersangka dengan kasus Narkotika di kawasan Jakarta Pusat. Mereka dibekuk di sejumlah lokasi berbeda dinihari tadi.
Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan, pada Sabtu (7/11/2015) dinihari, pihaknya berhasil meringkus tujuh orang tersangka dengan kasus penyalahgunaan narkotika di kawasan Jakarta Pusat.
Menurutnya, penangkapan terhadap tujuh orang tersangka itu didasarkan pada maraknya laporan masyarakat akan adanya peredaran narkotika di wilayah hukumnya itu.
"Masing-masing Polsek yang ada di Jakarta Pusat lalu melakukan pendalaman dan mendapatkan lima orang laki-laki dan dua perempuan kedapatan membawa narkotika. Lalu kami amankan," ujarnya saat dikonfirmasi Sindonews, Sabtu (7/11/2015).
Menurutnya, identitas ketujuh tersangka kasus narkoba itu, yakni Enril Patrick dengan barang bukti satu plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram yang tersimpan di dalam bekas bungkus permen. Fajar Erdianti dan Sahrun Nizar dengan barang bukti satu plastik bening berisi sabu berat 0,44 gram dan satu kantong plastik warna putih berisi seperangkat alat hisap sabu.
Lalu, Prihatiani Mulyo dengan barang bukti enam bungkus plastik daun kering diduga berisi narkotika dengan berat brutto 5.591,7 gram dan satu bungkus kertas berisi narkotika dengan berat 5,5 gram. Muchamad Nasofi dengan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,4 gram dan tujuh belas paket ganja berat 79,70 gram.
Siti Latifah Khoiriah dengan barang bukti dua bungkus plastik bening berat 0,67 gram yang tersimpan di dalam dompet. Dan Lilis Hermawati dengan barang bukti lima plastik klip yang berisi sabu.
"Mereka masih kami periksa, apakah pengedar atau hanya sebagai pemakai saja. Barangnya dapat dari mana juga masih kami telusuri. Mereka kami amankan dari tempat yang berbeda-beda," tutupnya.
PILIHAN:
Di Kantor BPK, DPRD DKI Berdoa Ahok Diperiksa KPK
Truk Sampah Dihalangi, Ahok Mau Larang Kendaraan Bekasi ke Jakarta
Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan, pada Sabtu (7/11/2015) dinihari, pihaknya berhasil meringkus tujuh orang tersangka dengan kasus penyalahgunaan narkotika di kawasan Jakarta Pusat.
Menurutnya, penangkapan terhadap tujuh orang tersangka itu didasarkan pada maraknya laporan masyarakat akan adanya peredaran narkotika di wilayah hukumnya itu.
"Masing-masing Polsek yang ada di Jakarta Pusat lalu melakukan pendalaman dan mendapatkan lima orang laki-laki dan dua perempuan kedapatan membawa narkotika. Lalu kami amankan," ujarnya saat dikonfirmasi Sindonews, Sabtu (7/11/2015).
Menurutnya, identitas ketujuh tersangka kasus narkoba itu, yakni Enril Patrick dengan barang bukti satu plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram yang tersimpan di dalam bekas bungkus permen. Fajar Erdianti dan Sahrun Nizar dengan barang bukti satu plastik bening berisi sabu berat 0,44 gram dan satu kantong plastik warna putih berisi seperangkat alat hisap sabu.
Lalu, Prihatiani Mulyo dengan barang bukti enam bungkus plastik daun kering diduga berisi narkotika dengan berat brutto 5.591,7 gram dan satu bungkus kertas berisi narkotika dengan berat 5,5 gram. Muchamad Nasofi dengan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,4 gram dan tujuh belas paket ganja berat 79,70 gram.
Siti Latifah Khoiriah dengan barang bukti dua bungkus plastik bening berat 0,67 gram yang tersimpan di dalam dompet. Dan Lilis Hermawati dengan barang bukti lima plastik klip yang berisi sabu.
"Mereka masih kami periksa, apakah pengedar atau hanya sebagai pemakai saja. Barangnya dapat dari mana juga masih kami telusuri. Mereka kami amankan dari tempat yang berbeda-beda," tutupnya.
PILIHAN:
Di Kantor BPK, DPRD DKI Berdoa Ahok Diperiksa KPK
Truk Sampah Dihalangi, Ahok Mau Larang Kendaraan Bekasi ke Jakarta
(ysw)