Pemerintah Pusat Diduga Ikut Campur Dalam Pembuatan Pergub Ini

Selasa, 03 November 2015 - 15:05 WIB
Pemerintah Pusat Diduga...
Pemerintah Pusat Diduga Ikut Campur Dalam Pembuatan Pergub Ini
A A A
JAKARTA - Pemerintah Pusat diduga ikut campur dalam pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Karena, dalam Pergub itu demonstrans tidak boleh unjuk rasa di depan Istana Negara atau kantor Presiden.

"Kami menduga Pergub ini dibuat karena ada intervensi dari Pempus (Pemerintah Pusat)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSPI Muhammad Rusdi saat dihubungi Sindonews, Selasa (3/11/2015).

Rusdi menambahkan, Jakarta adalah pusat pemerintahan. Maka itu, menurut dia, wajar saja kalau Jakarta menjadi sasaran para pendemo untuk menyuarakan aspirasinya agar didengar pemerintah.

"Jadi tidak heranlah kalau ini bisa dikatakan kemunduran demokrasi. Demokrasi untuk kebebasan berpendapat," pungkasnya.

Sekadar diketahui, isi dari Pergub 228 tahun 2015 adalah mengenai penetapan lokasi dan waktu unjuk rasa di Jakarta. Pergub ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tanggal 28 Oktober 2015.

Isi Pergub di antaranya yaitu tidak diperbolehkan menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel. Sementera lokasi yang diatur yaitu di Parkir Timur Senayan, Alun-alun demokrasi DPR/MPR, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas). Sementara untuk waktu hanya dibatasi pada pukul 06.00-18.00 WIB.

PILIHAN:

Tukang Ngintip Ditemukan Tewas di Plafon Tetangga
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9909 seconds (0.1#10.140)