Pekan Depan Buruh se-Tangerang Ancam Mogok Kerja

Sabtu, 31 Oktober 2015 - 05:40 WIB
Pekan Depan Buruh se-Tangerang...
Pekan Depan Buruh se-Tangerang Ancam Mogok Kerja
A A A
TANGERANG - Seluruh buruh di Tangerang berencana akan melakukan mogok kerja pada pekan depan. Itu dilakukan sebagai bagian tuntutan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan Nomor 78 tahun 2015.

"Sudah kami koordinasikan kepada kawan-kawan serikat buruh lain bahwa mogok kerja berlangsung sampai PP Pengupahan dicabut. Kita aksi mogok sekitar 3 November atau 4 November," kata Koordinator Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (SPMI) Tangerang Riden Panyiluan Hatta di Tangerang, Jumat 30 Oktober 2015.

Dia menerangkan, buruh Tangerang tetap meminta pencabutan PP pengupahan menjadi fokus utama para buruh. Sebab, mereka merasa kehilangan hak berunding saat sistem pengupahan tidak melibatkan buruh.

"Jelas, kesannya sepihak karena hanya diberlakukan berdasarkan penghitungan inflasi. Fungsi buruh dan perwakilan pengusaha dalam dewan pengupahan dihilangkan sama sekali," tambah Riden.

Kemarin, buruh Tangerang juga melakukan aksi demo di Pintu Tol Bitung. Mereka mencoba memblokir Jalan Tol Tangerang-Jakarta.

Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar (Kombes) Irman Sugema, mengatakan aksi buruh di pintu tol Bitung berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.

"Aksi sudah berakhir sore tadi. Ada pemberitahuan aksi kembali pada 3 November mendatang. Namun, itu pun masih bisa berubah," ujar Irman.

Diketahui sebelumnya, PP tentang Pengupahan akhirnya diterbitkan oleh pemerintah setelah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat 23 Oktober 2015 lalu.

Dengan begitu, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016 sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam peraturan baru tersebut.

Untuk diketahui, formula pengupahan dalam PP baru menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum. Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1038 seconds (0.1#10.140)