Ahok Pastikan Tolak Perusahaan yang Minta Penangguhan

Sabtu, 31 Oktober 2015 - 03:36 WIB
Ahok Pastikan Tolak...
Ahok Pastikan Tolak Perusahaan yang Minta Penangguhan
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan memberikan penangguhan, kepada perusahaan yang tidak mampu membayar karyawannya sesuai dengan UMP 2016 sebesar Rp3,1 juta.

"Sejak tahun 2015, kami tidak pakai istilah penangguhan dan saya sudah buktikan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat 30 Oktober 2015.

"Kalau tahun depan ada (perusahaan mengajukan) penangguhan, saya tolak. Gampang saja," lanjut Ahok.

Diketahui, Ahok pernah menolak penangguhan perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Cilincing. Dua perusahaan asing yaitu PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT Hansae Indonesia Utama asal Korea.

Adapun penolakan penangguhan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 122 dan 123 Tahun 2015. Aturan itu ditandatangani mantan politikus Gerindra pada 30 Januari 2015.

Sementara prosedur pengajuan penangguhan antara lain tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 176 Tahun 2014.

PILIHAN:

Ahok Segel 2 Helipad Surya Paloh
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7242 seconds (0.1#10.140)