Diduga Aniaya PRT, Menantu Hamzah Haz Diperiksa Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa AN istri anggota DPR Ivan Haz terkait dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga berinisial T (2).
"Sudah diperiksa Senin 26 Oktober 2015 kemarin. Penyidik menanyakan terkait apa yang dilaporkan pelapor atau korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes pol Krishna Murti, Jumat (30/10/2015).
Mneurut Krishna, dalam pemeriksaan itu AN mengelak dan tidak merasa melakukan apa yang dilaporkan oleh korban. Rencananya, pihak kepolisian akan memanggil kembali AN untuk ditunjukkan beberapa barang bukti sesuai yang dilaporkan pihak korban.
"Kami akan panggil kembali untuk menunjukan barang bukti yang dilaporkan korban saat digunakan untuk melakukan beberapa perbuatan yang diadukan," jelasnya. Krishna menuturkan, seharusnya pemanggilan dijadwalkan pada Kamis 29 Oktober 2015 kemarin, namun ditunda lantaran yang bersangkutan tidak bisa hadir.
"Pengacaranya minta ditunda, dan kemungkinan hari Senin 2 November mendatang untuk pemeriksaan selanjutnya," ungkapnya.
Sedangkan untuk pemanggilan Ivan Haz, Krishna menjelaskan, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Presiden untuk melakukan pemeriksaan.
"Belum dipanggil, beliau kan anggota DPR, kalau anggota DPR kan berdasarkan putusan MK harus ada persetujuan Presiden. Jadi kami sudah melayangkan surat melalui Pak Kapolda tandatangan meminta persetujuan Presiden melalui Kapolri karena bukan level saya meminta itu. Jadi Kapolri yang minta persetujuan, sedang proses. Kalau persetujuan sudah ada kita panggil yang bersangkutan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang PRT berinisial T melaporkan seorang anggota DPR berinisial IH dan istri A terkait dugaan penganiyaan oleh majikannya itu yang terjadi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
Pilihan:
Dianiaya, PRT Laporkan Anggota DPR ke Polda
Dilaporkan ke Polda, Anak Hamzah Haz Bantah Aniaya Pembantu
"Sudah diperiksa Senin 26 Oktober 2015 kemarin. Penyidik menanyakan terkait apa yang dilaporkan pelapor atau korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes pol Krishna Murti, Jumat (30/10/2015).
Mneurut Krishna, dalam pemeriksaan itu AN mengelak dan tidak merasa melakukan apa yang dilaporkan oleh korban. Rencananya, pihak kepolisian akan memanggil kembali AN untuk ditunjukkan beberapa barang bukti sesuai yang dilaporkan pihak korban.
"Kami akan panggil kembali untuk menunjukan barang bukti yang dilaporkan korban saat digunakan untuk melakukan beberapa perbuatan yang diadukan," jelasnya. Krishna menuturkan, seharusnya pemanggilan dijadwalkan pada Kamis 29 Oktober 2015 kemarin, namun ditunda lantaran yang bersangkutan tidak bisa hadir.
"Pengacaranya minta ditunda, dan kemungkinan hari Senin 2 November mendatang untuk pemeriksaan selanjutnya," ungkapnya.
Sedangkan untuk pemanggilan Ivan Haz, Krishna menjelaskan, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Presiden untuk melakukan pemeriksaan.
"Belum dipanggil, beliau kan anggota DPR, kalau anggota DPR kan berdasarkan putusan MK harus ada persetujuan Presiden. Jadi kami sudah melayangkan surat melalui Pak Kapolda tandatangan meminta persetujuan Presiden melalui Kapolri karena bukan level saya meminta itu. Jadi Kapolri yang minta persetujuan, sedang proses. Kalau persetujuan sudah ada kita panggil yang bersangkutan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang PRT berinisial T melaporkan seorang anggota DPR berinisial IH dan istri A terkait dugaan penganiyaan oleh majikannya itu yang terjadi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
Pilihan:
Dianiaya, PRT Laporkan Anggota DPR ke Polda
Dilaporkan ke Polda, Anak Hamzah Haz Bantah Aniaya Pembantu
(whb)