Karyawan Taman Ismail Marzuki Tolak Kebijakan Pemprov DKI
A
A
A
JAKARTA - Ratusan karyawan Badan Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ-TIM) menolak kebijakan Pemprov DKI untuk mengalihkan badan pengelola (BP) menjadi unit pengelola (UP).
Kepala BP PKJ-TIM dan Direktur GKJ Bambang Subekti menjelaskan, sebanyak 128 karyawan yang terdiri dari 103 karyawan swasta di PKJ-TIM dan 25 karyawan di Gedung Kesenian Jakarta (GKJ) Pasar Baru meminta kejelasan atas tiga hal yaitu, gaji bulan Oktober untuk PKJ-TIM dan gaji dari bulan September hingga kini untuk karyawan GKJ yang belum dibayarkan.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut pesangon kepada karyawan yang mau tidak mau, rela tidak rela harus dirumahkan dan umumnya mereka adalah seniman karena pengelolaan PKJ-TIM menjadi Unit Pengelola. "Mereka (karyawan BP) ini sudah punya ikatan emosional selama 46 tahun berada di PKJ-TIM. Mereka gelisah belum ada kejelasan atas tuntutan mereka," ujar Bambang kepada wartawan di lobby Gedung Graha Bhakti Budaya, PKJ-TIM, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).
Bambang mengaku ratusan karyawan resah jika hari ini terjadi berita acara penandatanganan pengalihan antara BP dan UP maka mereka tidak akan terurusi lagi hak-hak mereka. "Mereka gelisah, makanya mereka menolak dan meminta saya untuk tidak menandatangani surat pengalihan tersebut," ujar Bambang.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Khairul menyebut inilah yang seharusnya menjadi catatan. Menurutnya, seharusnya karyawan tidak perlu khawatir karena hanya pengalihan pengelolaan saja.
"Ya sebenarnya ini hanya pengalihan saja, sedang berproses untuk gaji maupun pesangon di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Kepala BP PKJ-TIM dan Direktur GKJ Bambang Subekti menjelaskan, sebanyak 128 karyawan yang terdiri dari 103 karyawan swasta di PKJ-TIM dan 25 karyawan di Gedung Kesenian Jakarta (GKJ) Pasar Baru meminta kejelasan atas tiga hal yaitu, gaji bulan Oktober untuk PKJ-TIM dan gaji dari bulan September hingga kini untuk karyawan GKJ yang belum dibayarkan.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut pesangon kepada karyawan yang mau tidak mau, rela tidak rela harus dirumahkan dan umumnya mereka adalah seniman karena pengelolaan PKJ-TIM menjadi Unit Pengelola. "Mereka (karyawan BP) ini sudah punya ikatan emosional selama 46 tahun berada di PKJ-TIM. Mereka gelisah belum ada kejelasan atas tuntutan mereka," ujar Bambang kepada wartawan di lobby Gedung Graha Bhakti Budaya, PKJ-TIM, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).
Bambang mengaku ratusan karyawan resah jika hari ini terjadi berita acara penandatanganan pengalihan antara BP dan UP maka mereka tidak akan terurusi lagi hak-hak mereka. "Mereka gelisah, makanya mereka menolak dan meminta saya untuk tidak menandatangani surat pengalihan tersebut," ujar Bambang.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Khairul menyebut inilah yang seharusnya menjadi catatan. Menurutnya, seharusnya karyawan tidak perlu khawatir karena hanya pengalihan pengelolaan saja.
"Ya sebenarnya ini hanya pengalihan saja, sedang berproses untuk gaji maupun pesangon di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
(whb)