Pemasok Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Dibekuk
A
A
A
JAKARTA - Seorang bandar narkoba berinisial IJL (41) dibekuk petugas Narkoba Polres Jakarta Barat dari rumahnya di kawasan Jembatan Besi, Tambora. IJL merupakan pemasok pil ekstasi ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan lebih dari 60 butir pil ekstasi siap edar yang tersimpan dalam 19 plastik klip dengan nilai sekitar Rp40 juta. Kasubag Humas Polres Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto mengatakan, pelaku merupakan buruan pihaknya dan sudah diincar sejak beberapa bulan lalu.
"Pelaku menjadi pemasok narkoba ke tempat hiburan malam yang berada di kawasan Tambora dan Taman Sari," kata Herru ketika dikonfirmasi, Jumat (30/10/2015).
Hingga saat ini, polisi tengah mencari siapa pemasok barang haram ke pelaku. "Kami sedang gali informasi siapa pemasok barang kepada pelaku," tambah Herru.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara lima sampai 15 tahun lantaran melanggar pasal 114 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan lebih dari 60 butir pil ekstasi siap edar yang tersimpan dalam 19 plastik klip dengan nilai sekitar Rp40 juta. Kasubag Humas Polres Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto mengatakan, pelaku merupakan buruan pihaknya dan sudah diincar sejak beberapa bulan lalu.
"Pelaku menjadi pemasok narkoba ke tempat hiburan malam yang berada di kawasan Tambora dan Taman Sari," kata Herru ketika dikonfirmasi, Jumat (30/10/2015).
Hingga saat ini, polisi tengah mencari siapa pemasok barang haram ke pelaku. "Kami sedang gali informasi siapa pemasok barang kepada pelaku," tambah Herru.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara lima sampai 15 tahun lantaran melanggar pasal 114 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(whb)