Pemprov DKI Hanya Izinkan Unjuk Rasa di 3 Lokasi Ini

Kamis, 29 Oktober 2015 - 22:30 WIB
Pemprov DKI Hanya Izinkan...
Pemprov DKI Hanya Izinkan Unjuk Rasa di 3 Lokasi Ini
A A A
JAKARTA - Bagi pendemo yang ingin melakukan unjuk rasa di DKI Jakarta hanya bisa dilakukan di tiga lokasi ruang terbuka. ketentuan itu mulai diterapkan hari ini, bagi yang melanggar ketentuan itu akan dikenakan sanksi hukum.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Sri Rahayu menjelaskan, dalam rangka memelihara ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, Pemprov DKI menimbang perlunya mengatur pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum pada ruang terbuka. Namun, peraturan itu tentunya menjamin kebebasan penyampaian pendapat, kebebasan berbicara, menjunjung hak asasi manusia dan demokrasi.

Untuk itu, pada Rabu 28 Oktober 2015, lanjut Sri, Pemprov DKI melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 menetapkan lokasi dan waktu penyampaian pendapat. Di antaranya yakni di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta pusat.

"Dengan adanya Pergub ini, penegak hukum atau penegak ketertiban lainya dapat mengatur dan menindak tegas bagi para demonstrasi yang melanggar peraturan tersebut. Waktunya mulai pukul 06.00-18.00 WIB," kata Sri di Balai Kota, Kamis (29/10/2015).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Ratiyono menjelaskan, meski kemerdekaan penyampaian pendapat itu dijamin oleh undang-undang, namun dalam implementasi tentunya tidak boleh menggangu hak asasi orang lain, menekan orang lain atau pemerintah, mengganggu kesehatan dengan membakar ban atau pengeras suara lebih dari 60 DB, tidak boleh menggangu perekonomian dan keamanan negara.

Dengan alasan tersebut, lanjut Ratiyono, sejak awal Januari 2015, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta agar penertiban aksi unjuk rasa dimasukan menjadi salah satu dalam lima tertib yang dicanangkan Gubernur.

"Sebenarnya peraturan aksi demontrasi sudah ada, Pergub ini cuma menentukan lokasi agar lebih tertib dan tidak menggangu hak asasi orang lain," ujarnya.

Kendati aksi demonstrasi dilokalisasi hanya ditiga tempat, Priyono menjamin aspirasi masyarakat akan didengar dan ditindaklanjuti. Sebab, dalam Pergub tersebut diatur dalam Bab mediasi yang isinya pemerintah daerah dapat melakukan mediasi dengan perwakilan pelaku unjuk rasa.

Misalnya, aksi unjuk rasa pengupahan yang isunya akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Sebagai badan yang berwenang memfasilitasi aksi unjuk rasa tersebut, Ratiyono akan meminta perwakilan Dewan Pengupahan atau Gubernur sekalipun agar menerima perwakilan para demontrasi.

Tentunya, kata dia, jumlah maksimal hanya lima orang. Begitu juga bila aksi unjuk rasa ditujukan kepada kementerian terkait.

"Nantikan sebelum unjuk rasa, koordinator meminta izin ke pihak kepolisian. Nah pihak kepolisian akan berkoordinasi ke kami. Kalau aksi unjuk rasa ditujukan ke Istana atau Balai Kota, aksi diarahkan ke Monas. Kalau DPR atau Kementerian diarahkan ke Parkir Timur Senayan dan alun-alun DPR RI. Nanti kami memfasilitasi perwakilan unjuk rasa untuk bertemu dengan pihak yang dituju para pengunjuk rasa," paparnya.

PILIHAN:

Gerebek Bandar Narkoba, Oknum Brimob Dikeroyok Warga
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0119 seconds (0.1#10.140)