Polisi Gerebek Gudang Baju Impor Bekas di Cakung
A
A
A
JAKARTA - Gudang penyimpanan baju impor bekas di kawasan Pulojahe, Cakung, Jakarta Timur digerebek jajaran Polres Jakarta Timur. Penggerebekan itu berdasarkan laporan dari pihak Bea Cukai.
"Menindaklanjuti laporan Bea Cukai. Kami kan juga kerja sama dengan mereka tentang peningkatan pengawasan barang impor," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faruq di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2015 malam.
Penyewa gudang itu berbelit saat ditanya kejelasan status barang tersebut. Merujuk pada Permendag Nomor 72 tahun 2015, barang dari luar negeri harus jelas importirnya. Terlebih pemerintah juga memiliki aturan tentang larangan impor pakaian bekas melalui Permendag nomor 51 tahun 2015.
"Ini tadi saya tanya tidak jelas. Kalau seperti ini bisa merugikan produsen dalam negeri, ketimpa barang bekas," tambahnya.
Polisi telah menetapkan HS (30), sebagai tersangka. Selain itu polisi mengamankan 1095 bal pakaian bekas dari Jepang, Korea Selatan dan China.
"Ia dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," katanya.
"Menindaklanjuti laporan Bea Cukai. Kami kan juga kerja sama dengan mereka tentang peningkatan pengawasan barang impor," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faruq di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2015 malam.
Penyewa gudang itu berbelit saat ditanya kejelasan status barang tersebut. Merujuk pada Permendag Nomor 72 tahun 2015, barang dari luar negeri harus jelas importirnya. Terlebih pemerintah juga memiliki aturan tentang larangan impor pakaian bekas melalui Permendag nomor 51 tahun 2015.
"Ini tadi saya tanya tidak jelas. Kalau seperti ini bisa merugikan produsen dalam negeri, ketimpa barang bekas," tambahnya.
Polisi telah menetapkan HS (30), sebagai tersangka. Selain itu polisi mengamankan 1095 bal pakaian bekas dari Jepang, Korea Selatan dan China.
"Ia dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," katanya.
(mhd)