Baru Terima PP Soal Pengupahan, Rapat UMP DKI Ditunda

Rabu, 28 Oktober 2015 - 14:21 WIB
Baru Terima PP Soal...
Baru Terima PP Soal Pengupahan, Rapat UMP DKI Ditunda
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mendadak menunda rapat pembahasan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sudah berjalan sejak pukul 11.00 WIB. Penundaan ini dikarenakan DKI baru menerima Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengatakan, rapat pembahasan nilai UMP DKI Jakarta terpaksa ditunda. Pasalnya, sekitar pukul 09.15 WIB tadi, pihaknya baru menerima salinan PP No 78/2015 tentang Pengupahan.

"PP baru kita terima tadi pagi, ini kita perbanyak (fotokopi) supaya rekan yang ada di Dewan Pengupahan memahami benar isi PP itu," ujar Priyono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2015).

Rapat tadi dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dihadiri tiga unsur dan dimulai dengan paparan dari masing-masing unsur. Sekitar pukul 12 rapat diskors untuk istirahat, salat dan makan. Namun rapat tak berlanjut lama karena PP yang baru diterima tersebut.

‪"Kita juga perlu mempertimbangkan formula yang selama ini dipakai Pemprov DKI, banyak dari kalangan pekerja yang menolak sehingga perlu pemahaman. Jangan sampai kita enggak tahu isi PP kita menolak. Jadi nanti setelah dipahami tentunya kita bisa melanjutkan sidang UMP 2016," jelas Priyono.

Saat ini Priyono mengaku PP ini akan dibaca secara keseluruhan dan sehingga ketiga unsur ini memiliki gambaran secara utuh. "Ini regulasi yang atur pusat. Saya belum baca peraturannya. Tentunya PP itu dibuat tidak asal-asalan tidak mungkin. Pasti mempertimbangkan kepentingan pengusaha dan buruh.," tukasnya.

Direncanakan rapat lanjutan akan digelar besok Kamis 29 Oktober pukul 13.00 WIB bertempat di lantai 5 Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9282 seconds (0.1#10.140)