Aksi Tutup Jalan Tol, Kapolda Metro: Unjuk Rasa Ada Batasan

Jum'at, 23 Oktober 2015 - 18:05 WIB
Aksi Tutup Jalan Tol,...
Aksi Tutup Jalan Tol, Kapolda Metro: Unjuk Rasa Ada Batasan
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada pekerja PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ), anak perusahaan PT Jasa Marga Tbk yang akan menggelar aksi mogok kerja selama tiga hari. Karena, pegawai PT JLJ itu akan menutup jalan tol pada aksi 28-30 Oktober 2015.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, polisi sudah menyiapkan pengawalan ketat terkait aksi demo yang akan digelar oleh ribuan pekerja PT JLJ di tiap gerbang tol yang dikelolanya.

Dia mempersilakan pegawai JLJ menyampaikan aspirasinya di hadapan umum. Namun, aksi itu jangan dibarengi dengan yang berlebihan yang dapat melanggar aturan.

"Kalau teman-teman dari karyawan PT JLT atau Jasa Marga mau menyampaikan pendapat monggo, silakan saja. Tapi ada tempat-tempat tertentu, jamnya tertentu. Unjuk rasa itu ada batasannya. Tidak absulot sebebas-bebasnya," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Jangan sampai, sambung Tito, unjuk rasa itu menggangu masyarakat luas. "Tidak boleh mengganggu hak orang lain, tidak boleh mengganggu kepentingan publik, tidak boleh mengganggu kesehatan publik, tidak boleh mengganggu keamanan nasional," bebernya.

Tito menerangkan, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan pihak Jasa Marga terkait kelancaran Jalan Tol saat demo tersebut dilakukan. Dia juga meminta, agar pekerja yang melakukan aksi demo itu digantikan posisinya sementara oleh pekerja lainnya demi kelancaran arus lalu lintas di jalan tol.

"Kita koordinasi dengan PT Jasa Marga agar petugas yang mogok silakan diganti, yang mogok-mogok saja agar bisa jalan terus. Kalau nanti yang mogok itu ada yang melakukan kekerasan atau mengancam penggantinya akan kami tindak," pungkasnya.

Selain itu, terang Tito, apabila saat demo itu dilakukan dan pekerja PT JLJ melakukan pemblokiran di tiap gerbang tol yang dikelola tempatnya bekerja, polisi juga akan membubarkannya secara paksa. Karena, pemblokiran tersebut dapat merugikan masyarakat pengguna jalan akibat putusnya akses jalan dan membuat kemacetan di mana-mana.

"Kalau nanti mogoknya memblokir jalan itu juga ada aturannya. Dapat kami bubarkan secara paksa. Kalau nanti ada upaya perlawanan berarti melawan petugas, nanti kami akan lakukan terapkan pidana melawan petugas. Dan pelaku yang mengajak kita kenakan 160 KUHP tentang penghasutan," tuturnya.

Meski demikian, tambah Tito, Polda Metro Jaya akan melakukan dialog dengan pihak serikat pekerja JLJ untuk melakukan aksi demonya itu secara kondusif dan menjembatani para pekerja dengan pihak Jasa Marga maupun dengan pihak terkait lainnya seperti DPRD.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7983 seconds (0.1#10.140)