Satu Keluarga WN Iran Diamankan Imigrasi Kota Depok

Kamis, 22 Oktober 2015 - 21:32 WIB
Satu Keluarga WN Iran Diamankan Imigrasi Kota Depok
Satu Keluarga WN Iran Diamankan Imigrasi Kota Depok
A A A
DEPOK - Diduga menetap di Kota Depok secara ilegal, satu keluarga warga negara Iran diamankan pihak Imigrasi Kelas II Depok. Tak hanya itu, sejumlah WNA yang menyalahi izin tinggal juga ikut diciduk.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok Dudi Iskandar mengatakan, seluruh WNA yang terjaring ada 14 orang. Diantara WNA tersebut terdapat satu keluarga berstatus pengungsi asal Iran yang telah tinggal selama lima tahun.

Keluarga itu terdiri dari sepasang suami-istri dan seorang anak. Mereka terjaring razia setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar WNA itu tinggal.

"Kemudian anak dari pasangan pengungsi itu diketahui juga telah masuk di sekolah internasional. Padahal, dokumen status kewarganegaraan mereka telah tidak berlaku," katanya, Kamis (22/10/2015).

Selain itu, sebagian besar WNA asing yang terkena razia adalah yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Kota Depok.

Umumnya mereka terkena razia karena aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan keterangan di dalam visa. Misalnya, ijin visanya hanya untuk wisata, namun kenyataannya dia bekerja.

Dia menyebutkan, untuk WNA yang bermasalah dalam dokumen kerja, terjaring di 10 perusahaan yang ada di Kota Depok. Namun demikian, dia enggan merinci kesepuluh perusahaan tersebut.

Dia menambahkan, sebagian besar WNA yang bekerja dengan melanggar ketentuan itu menduduki posisi teknis di perusahaan. "Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan. Bila melanggar, WNA yang terjaring bisa dideportasi," tuturnya.

WNA tersebut berasal dari Iran (3 orang), Singapura (2 orang), Jerman (2 orang), Filipina (2 orang) dan lainnya masing-masing satu orang dari Jepang, Gambia, Mexico, serta Amerika Serikat.

"Khusus dari Amerika Serikat, awalnya mengaku perkawinan campuran. Akan tetapi, kami menemukan bahwa perkawinan itu fiktif," ujarnya.

Dia menambahkan, WNA yang terjaring razia melanggar tiga pasal dari Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketiga pasal itu, yakni pasal 122 huruf A, pasal 123 huruf A, dan pasal 71 ayat 6.

"Mereka terjaring razia yang telah kami lakukan selama dua hari terakhir. Razia itu akan kami lakukan terakhir sampai Jumat pekan ini," tuturnya.

PILIHAN:

Pemprov Tolak GrabCar Lamborghini Mengaspal di Jakarta

Ahok Pesimis Bisa Terpilih Lagi Jadi Gubernur
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6690 seconds (0.1#10.140)
pixels