Penculik Mahasiswi UI Awalnya Incar Adik Safira
A
A
A
JAKARTA - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan motif penculikan yang dilakukan lima orang tersangka terhadap mahasiswi UI, Safira Permatasari (20) diduga karena faktor ekonomi.
"Jelas kelompok ini bersatu ingin melakukan penculikan. Dia merencanakan sudah dua bulan. Tidak ada masalah pribadi antara korban dan pelaku," ujar Wahyu kepada wartawan Rabu (21/10/2015).
Wahyu menjelaskan, kawanan penculik ini sebelumnya berniat menculik adik Safitri. Lantaran gagal, mereka akhirnya menculik Safitri. (Baca: Penculik Mahasiswi UI Dibekuk Saat Ambil Uang Tebusan)
"Mungkin mereka melihat kemampuan ekonomi korban dan ingin melakukan penculikan. Setelah gagal menculik adiknya maka target selanjutnya adalah Safira Permatasari yang diculik sebelum masuk ke dalam taksi," tambahnya.
Pelaku yang diketahui beraksi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB itu meminta tebusan senilai satu juta dollar.
"Kurang dari 24 jam petugas kami dapat meringkus pelaku yang berjumlah lima orang di daerah Cideng, Jakarta Barat," tutupnya.
Saat ini petugas tengah memeriksa sejumlah saksi mata. Petugas menyita handphone pelaku yang berisi ancaman terhadap keluarga korban. Pelaku dijerat pasal 328 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
PILIHAN:
Subsidi Habis, Tarif Commuter Line Naik November
"Jelas kelompok ini bersatu ingin melakukan penculikan. Dia merencanakan sudah dua bulan. Tidak ada masalah pribadi antara korban dan pelaku," ujar Wahyu kepada wartawan Rabu (21/10/2015).
Wahyu menjelaskan, kawanan penculik ini sebelumnya berniat menculik adik Safitri. Lantaran gagal, mereka akhirnya menculik Safitri. (Baca: Penculik Mahasiswi UI Dibekuk Saat Ambil Uang Tebusan)
"Mungkin mereka melihat kemampuan ekonomi korban dan ingin melakukan penculikan. Setelah gagal menculik adiknya maka target selanjutnya adalah Safira Permatasari yang diculik sebelum masuk ke dalam taksi," tambahnya.
Pelaku yang diketahui beraksi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB itu meminta tebusan senilai satu juta dollar.
"Kurang dari 24 jam petugas kami dapat meringkus pelaku yang berjumlah lima orang di daerah Cideng, Jakarta Barat," tutupnya.
Saat ini petugas tengah memeriksa sejumlah saksi mata. Petugas menyita handphone pelaku yang berisi ancaman terhadap keluarga korban. Pelaku dijerat pasal 328 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
PILIHAN:
Subsidi Habis, Tarif Commuter Line Naik November
(ysw)