Simpan 10 Ribu Ekstasi, Residivis Narkoba Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2015 - 09:39 WIB
Simpan 10 Ribu Ekstasi,...
Simpan 10 Ribu Ekstasi, Residivis Narkoba Ditangkap
A A A
JAKARTA - Seorang residivis berinisial AS alias C kembali dibekuk aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur pada Senin 19 Oktober 2015 lantaran kedapatan menyimpan 10.000 lebih butir pil ekstasi senilai Rp3,5 miliar di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur.

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Abrar Tuntalanai mengatakan, AS baru keluar setelah lima tahun yang lalu mendekam di dalam penjara kasus narkoba.

Kepada petugas AS mengaku pil tersebut milik teman satu penjara di Lapas Klas II A Cipinang, Jakarta Timur. "Jadi itu milik temannya AS yakni B yang sama-sama pernah di penjara. B ini masih buron sekarang," kata Abrar kepada wartawan, Rabu (21/10/2015).

Abrar melanjutkan, alasan AS nekat menjadi kurir narkoba setelah dirinya bebas dari penjara, lantaran tergiur upah yang cukup besar. Sekali mengantar barang, AS mendapat komisi Rp50 juta.

"Sekali antar barang dia dapat Rp 50 juta. Dari pengakuan tersangka ini baru kali pertama setelah keluar penjara untuk kasus yang sama," tambahnya.

Alur peredaran barang haram tersebut, AS menunggu instruksi dari B kemana dan siapakah yang akan dikirimi pil ekstasi itu. Keduanya berbisnis lewat handphone.

"AS yang menyimpan barang tersebut. Dia juga harus menunggu instruksi lebih lanjut dari B tentang bagaimana dan siapa yang selanjutnya menjadi pembeli atau pengambil barang," tutupnya.

Atas perbuatannya, AS dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Karena langganan masuk bui gara-gara kasus yang sama, AS diancam penjara lebih lama dari yang pernah dirasakannya, yakni seumur hidup dan maksimal pidana mati.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6383 seconds (0.1#10.140)