Penculik Mahasiswi UI Terancam 12 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Lima penculik mahasiswi Universitas Indonesia (UI), Safira Permatasari (20) terancam 12 tahun penjara. Mereka adalah Hadi, Ijul, Ali, Norman, dan Ruli yang sudah mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan.
"Kelimanya kami kenakan Pasal 328 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun tentang penculikan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat di Polres Jakarta Selatan, Selasa 20 Oktober 2015 malam.
Wahyu menerangkan, kalau kasus tersebut merupakan murni penculikan. Pelaku melakukan penculikan dengan tidak melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Pelaku pun hanya meminta uang senilai 1 juta US Dollar dan melepaskan korbannya.
"Korban bilang, saat disekap tidak dilakukan tindak kekerasan ataupun pelecehan seksual. Pelaku pun saat menculik minta uang tebusan secara cash. Jadi motifnya memang melakukan penculikan murni," katanya.
Meski demikian, kata Wahyu, polisi tengah mendalami adanya jaringan penculikan yang dilakukan oleh kelima pelaku tersebut. Sebab, kelima pelaku itu mengaku masih terdapat pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus penculikan tersebut.
"Pelaku sedang kami periksa, apakah penculikan ini baru pertama kali dilakukan atau sudah berkali-kali atau mereka ini spesialis penculikan. Ada kemungkinan tersangka lain dan sedang kami telusuri semua. Jaringannya juga karena saat menculik, mereka membawa korban ke Bogor dan berkoordinasi dengan kelompok yang ada di Jakarta," tuturnya.
PILIHAN:
Banyak Masalah, Tarif Commuter Line Belum Layak untuk Naik
"Kelimanya kami kenakan Pasal 328 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun tentang penculikan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat di Polres Jakarta Selatan, Selasa 20 Oktober 2015 malam.
Wahyu menerangkan, kalau kasus tersebut merupakan murni penculikan. Pelaku melakukan penculikan dengan tidak melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Pelaku pun hanya meminta uang senilai 1 juta US Dollar dan melepaskan korbannya.
"Korban bilang, saat disekap tidak dilakukan tindak kekerasan ataupun pelecehan seksual. Pelaku pun saat menculik minta uang tebusan secara cash. Jadi motifnya memang melakukan penculikan murni," katanya.
Meski demikian, kata Wahyu, polisi tengah mendalami adanya jaringan penculikan yang dilakukan oleh kelima pelaku tersebut. Sebab, kelima pelaku itu mengaku masih terdapat pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus penculikan tersebut.
"Pelaku sedang kami periksa, apakah penculikan ini baru pertama kali dilakukan atau sudah berkali-kali atau mereka ini spesialis penculikan. Ada kemungkinan tersangka lain dan sedang kami telusuri semua. Jaringannya juga karena saat menculik, mereka membawa korban ke Bogor dan berkoordinasi dengan kelompok yang ada di Jakarta," tuturnya.
PILIHAN:
Banyak Masalah, Tarif Commuter Line Belum Layak untuk Naik
(mhd)