Kuasa Hukum Sekjen Jakmania Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, 20 Oktober 2015 - 22:09 WIB
Kuasa Hukum Sekjen Jakmania...
Kuasa Hukum Sekjen Jakmania Ajukan Penangguhan Penahanan
A A A
JAKARTA - Tim pengacara Sekjen The Jakmania Febriyanto (37) mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya ke penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Alasan utamanya karena istri Febri tengah hamil tua.

"Terpenting dalam penangguhan penahanan karena istrinya lagi hamil dan sebentar lagi akan melahirkan. Sehingga kami meminta kebijakan penyidik dan Kapolda untuk mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan," jelas kuasa hukum Febri, Muhammad Halim kepada wartwan di Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Permohonan‎ penangguhan penahanan adalah hak tersangka. Di sisi lain, pengacara menilai jika kliennya cukup kooperatif terhadap penyidik dalam proses penyidikan kasus UU ITE tersebut.

"Sudah dimasukkan permohonannya kemarin, ada kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi. Dari sisi hukum tidak ada persoalan untuk tidak bisa ditangguhkan penahanan karena klien kami kooperatif dan mengikuti proses," jelasnya.

Jika dikabulkan penangguhan penahanan tersebut, pengacara menjamin kliennya taat wajib lapor. "Tetapi kami menghargai proses penyidikan polisi," imbuhnya. (Baca: Sekjen Ditangkap, Ini Kata Ketua Umum Jakmania)

Sementara itu, Halim menegaskan jika kliennya tidak pernah menyebarkan kebencian dan memprovokasi anggota Jakmania untuk melakukan tindakan-tindakan anarkis.

Dalam akun Twitternya @bung_febri, menurut Halim, kliennya hanya ingin menjelaskan penolakan dari bawah soal laga final Piala Presiden antara Persib Vs Sriwijaya FC di ‎GBK, Minggu lalu.

"Kalau dilihat dari redaksionalnya itu tidak menebar kebencian, itu tidak seperti itu persepsinya. Twitternya itu kan dianggap bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE," tambahnya.

Maksud kliennya dalam Twitternya itu menganggap rekonsiliasi Wali Kota Bandung Ridwan Kamil‎ dengan Ketua The Jakmania tidak akan bisa terjadi dalam satu malam.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9815 seconds (0.1#10.140)