Di BNN, Ini Tangkapan 'Kakap' Pertama Buwas

Selasa, 20 Oktober 2015 - 11:13 WIB
Di BNN, Ini Tangkapan...
Di BNN, Ini Tangkapan 'Kakap' Pertama Buwas
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggulung sindikat peredaran narkoba internasional meliputi China-Malaysia-Indonesia di Medan. Dalam penangkapan ini, BNN behasil menyita 270 kilogram lebih sabu.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) mengatakan kedua pria yang ditangkap berinisial J sebagai kurir dan L sebagai pengendali. Mereka ditangkap di kawasan pergudangan Kota Medan pada Sabtu 17 Oktober 2015.

"Dari keduanya petugas menyita barang bukti sabu seberat 270.227,8 gram yang diduga berasal dari Cina," kata Buwas di kantor BNN, Cawang, Jaktim, Selasa (20/10/2015).

Buwas menambahkan, pengungkapan berawal dari pengamatan petugas BNN sekitar dua bulan. Bersama Bea Cukai dilakukan penindakan terhadap barang mencurigakan yang berada di area pergudangan di Dumai, Riau. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu seberat 270.227,8 gram dalam 45 kardus yang berisi enam tabung filter air.

"Untuk mengelabui petugas mereka memasukkan sabu ke dalam tabung filter air. Selanjutnya petugas kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap J," tambahnya.

Saat penyergapan, J sempat mencoba melarikan diri dari petugas. Namun akhirnya J berhasil diringkus kembali setelah diberikan tembakan peringatan. Penangkapan tersebut berlangsung di Kawasan Pergudangan Yos SudarsoKM 11,5 Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kodya Medan.

"J diamankan sesaat setelah menerima sabu tersebut. Kemudian petugas juga mengembangkan kasus fan mengamankan L di rumahnya di Dumai," terang Buwas.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari J, dirinya mengaku telah beraksi sebanyak empat kali. Pertama dia mengirim sabu seberat 26 kg di hotel di Padang Bulan, Medan. Kedua sebanyak 80kg sabu di Medan, ketiga dia juga menerima sabu 80 kg yang masih berada di kawasan Medan.

"Barangnya dari Dumai, pertama saya dapat upah Rp20 juta kedua juga Rp20 juta dan ketiga Rp15 juta. Duitnya belum sempat saya gunakan," kata J.

Atas perbuatan yang dilakukan J dan L, keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman nati atau pidana penjara seumur hidup.

"Keduanya dikenakan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup karena memang sangat berat perbuatannya. BNN akan menigkatkan sinergitas dengan bea cukai, kepolisian termasuk dari komponen lain," tutup Buwas.

PILIHAN:

Beredar Pesan berantai, Bobotoh Tewas di Jalan Tol

Keluar GBK, Bobotoh Dihadang Simpatisan Jakmania
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1394 seconds (0.1#10.140)