Lempar Batu ke Bobotoh, Ratusan ABG Diamankan
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku sudah menangkap 300 lebih para pelaku yang diduga melakukan pelemparan batu pada kendaraan roda empat yang berpelat Bandung atau D. Rencananya, polisi akan memenjarakan pelaku itu jika terbukti bersalah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menyatakan, pelaku yang terbukti melakukan penyerangan atau pelemparan batu ke mobil berplat D akan dikenakan sangsi kurungan penjara. Pasalnya, perbuatan tersebut telah masuk ke ranah tindak pidana. (Baca: Lindungi Mobil Pelat D, Mobil Dinas Kapolres Dirusak Massa)
"Yang terbukti melakukan pelemparan akan kita berikan sanksi pidana. Jika tidak terlibat hanya akan diamankan selama 24 jam," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (18/10/2015).
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap puluhan ABG yang diduga akan berbuat onar menjelang final Piala Presien di Gelora Bung Karno. Dalam aksinya ini, belasan kendaraan di lempari batu sehingga kaca mobilnya pecah.
PILIHAN:
Jelang Subuh, Tawuran Suporter Pecah di Senayan
Dua Rekan Wanita Pesulap Limbad Jadi Tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menyatakan, pelaku yang terbukti melakukan penyerangan atau pelemparan batu ke mobil berplat D akan dikenakan sangsi kurungan penjara. Pasalnya, perbuatan tersebut telah masuk ke ranah tindak pidana. (Baca: Lindungi Mobil Pelat D, Mobil Dinas Kapolres Dirusak Massa)
"Yang terbukti melakukan pelemparan akan kita berikan sanksi pidana. Jika tidak terlibat hanya akan diamankan selama 24 jam," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (18/10/2015).
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap puluhan ABG yang diduga akan berbuat onar menjelang final Piala Presien di Gelora Bung Karno. Dalam aksinya ini, belasan kendaraan di lempari batu sehingga kaca mobilnya pecah.
PILIHAN:
Jelang Subuh, Tawuran Suporter Pecah di Senayan
Dua Rekan Wanita Pesulap Limbad Jadi Tersangka
(ysw)