Keroyok Anggota Polisi, 9 Warga Johar Baru Diamankan

Jum'at, 16 Oktober 2015 - 22:16 WIB
Keroyok Anggota Polisi,...
Keroyok Anggota Polisi, 9 Warga Johar Baru Diamankan
A A A
JAKARTA - Sembilan orang warga Lapangan Bebek, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat digelandang polisi setempat. Karena, mereka diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi berinisial F (25), hingga kepalanya bocor setelah dihantam pot.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Siswo Yuwono mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 22 September 2015 sekitar pukul 24.00 WIB. Saat itu, F baru saja mengungkap kasus peredaran narkoba di sekitar indekosnya di Jalan Subadra, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

F pun kembali ke tempat indekosnya, di tengah jalan, korban tiba-tiba dihadang oleh segerombolan orang. "Korban dituduh sebagai informan narkoba, lalu korban digeledah oleh gerombolan orang yang menghadangnya itu," katanya di Polres Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2015).

Usai digeledah, jelas Siswo, korban pun dipukuli secara beramai. Apalagi, usai menggeledah korban dan memukulinya, gerombolan itu pun menemukan adanya idenitas korban yang menyatakan kalau korban merupakan anggota kepolisian. Mereka lantas semakin membabi buta melakukan aksi pengeroyokannya itu.

"Pas tahu F polisi, mereka makin beringas. F malah ditelanjangi, diikat, dan dianiaya. Bahkan, kepala F dipukul dengan pot hingga robek," terangnya.

Lantas, kata Siswo, polisi menelusuri siapa saja pelaku pengeroyok itu. Kemudian, Sabtu 10 Oktober 2015 pihaknya membekuk sembilan orang pelaku saat sedang berkumpul di Lapangan Bebek, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Ke-9 orang tersebut berinisial ST (52), HL (19), EB (23), YM (35), HA (31), BDR (29), PL (35), BA (33), dan HH (50). Pihaknya saat ini masih mencari 20 orang pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap F tersebut.

"Kalau di luar negeri, menyerang petugas yang sedang bertugas itu hukumannya luar biasa. Ke-9 tersangka ini telah melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Barang bukti berupa pot bunga warna hitam, pecahan pot dari semen, tali plastik, sepasang sandal gunung, kaos, serta sandal slop sudah diamankan," tuturnya.

Kini, F yang biasa bertugas di Jakarta Pusat itu mendapat 23 jahitann setelah 14 hari dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Kini, F telah mulai beraktivitas seperti sedia kala.

PILIHAN:

Ini Identitas Anak Buah Ahmad Dhani yang Menderita Luka Bakar
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1012 seconds (0.1#10.140)