Membahayakan, Odong-odong Diamankan Petugas Gabungan
A
A
A
JAKARTA - Petugas gabungan dari Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan penertiban kendaraan modifikasi odong-odong. Dari hasil penindakan, sedikitnya enam unit odong-odong disita petugas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan odong-odong. Odong-odong sendiri tidak memenuhi aspek keselamatan penumpang.
"Dari aspek keamanan dan keselamatan, odong-odong ini sangat membahayakan dan bisa mengakibatkan fatalitas dalam kecelakaan lalu lintas," katanya di Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Dia melanjutkan, enam unit odong-odong yang disita petugas dari Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Mereka dikenakan Pasal 140 dan Pasal 173 (1), Pasal 277 dan Pasal 308 Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 1009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP No 74 tentang angkutaan jalan, dan Perda No 5 Tahun 2014 tentang transportasi.
Odong-odong tadinya adalah motor yang dimodifikasi dengan bak karoseri kemudian dibuat bangku-bangku di atasnya. Sehingga, odong-odong ini mampu mengangkut penumpang dalam jumlah banyak dan memungut biaya.
Odong-odong biasanya digunakan sebagai sarana transportasi di kawasan objek wisata. Namun, kreativitas warga membuat odong-odong digunakan sebagai sarana transportasi yang bisa mengangkut penumpang di jalan raya, perkampungan dan perumahan penduduk.
Sementara, salah satu pemilik odong-odong Rahmat (41), mengakui kalau kendaraan tersebut adalah hasil rekayasa. "Saya buat dengan modal sampai Rp20juta, tapi kalau disita begini saya rugi banyak," katanya.
Dia menuturkan, odong-odong yang dimilikinya merupakan hasil kredit. Dia berharap, odong-odong yang disita bisa dikembalikan dan akan mengembalikan motor itu seperti kondisi semula. "Kalau begini, mendingan motornya buat ojek saja," tukasnya.
PILIHAN:
Diduga Pembunuh Ibu dan Anak di Cakung Tertangkap
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan odong-odong. Odong-odong sendiri tidak memenuhi aspek keselamatan penumpang.
"Dari aspek keamanan dan keselamatan, odong-odong ini sangat membahayakan dan bisa mengakibatkan fatalitas dalam kecelakaan lalu lintas," katanya di Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Dia melanjutkan, enam unit odong-odong yang disita petugas dari Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Mereka dikenakan Pasal 140 dan Pasal 173 (1), Pasal 277 dan Pasal 308 Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 1009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP No 74 tentang angkutaan jalan, dan Perda No 5 Tahun 2014 tentang transportasi.
Odong-odong tadinya adalah motor yang dimodifikasi dengan bak karoseri kemudian dibuat bangku-bangku di atasnya. Sehingga, odong-odong ini mampu mengangkut penumpang dalam jumlah banyak dan memungut biaya.
Odong-odong biasanya digunakan sebagai sarana transportasi di kawasan objek wisata. Namun, kreativitas warga membuat odong-odong digunakan sebagai sarana transportasi yang bisa mengangkut penumpang di jalan raya, perkampungan dan perumahan penduduk.
Sementara, salah satu pemilik odong-odong Rahmat (41), mengakui kalau kendaraan tersebut adalah hasil rekayasa. "Saya buat dengan modal sampai Rp20juta, tapi kalau disita begini saya rugi banyak," katanya.
Dia menuturkan, odong-odong yang dimilikinya merupakan hasil kredit. Dia berharap, odong-odong yang disita bisa dikembalikan dan akan mengembalikan motor itu seperti kondisi semula. "Kalau begini, mendingan motornya buat ojek saja," tukasnya.
PILIHAN:
Diduga Pembunuh Ibu dan Anak di Cakung Tertangkap
(mhd)