Ini Hasil Tes Psikologi Pembunuh Eneng
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan Agus Dermawan pembunuh PNF alias Eneng (9) tidak memiliki kelainan jiwa. Agus secara sadar melakukan perbuatan keji tersebut terhadap korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, dari hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan tim psikolog, menunjukan Agus tidak memiliki kelainan alias normal. "Kondisi psikologinya normal. Agus juga mengaku sadar dalam melakukan aksinya," kata Krishna, Selasa (13/10/2015).
Krishna melanjutkan, dalam pemeriksaan Agus menceritakan secara detail bagaimana cara membunuh serta memperkosa PNF. Bahkan, saat penyidik membawanya ke bedeng yang merupakan lokasi pembunuhan, Agus masih mengingatnya secara detil.
"Agus bilang kalau korban diikat dengan kabel, dan dia masih mengingatnya. Sehingga diambil kesimpulan Agus sadar melakukan perbuatan sadisnya," tegasnya.
Saat ini, penyidik juga masih mendalami kesaksian dari kelompok geng yang dibentuk Agus. Karena diduga anggota gang Boeltacoez tersebut mengetahui apa yang dilakukan Agus. "Kami masih pelajari keterangan para saksi," pungkasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, dari hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan tim psikolog, menunjukan Agus tidak memiliki kelainan alias normal. "Kondisi psikologinya normal. Agus juga mengaku sadar dalam melakukan aksinya," kata Krishna, Selasa (13/10/2015).
Krishna melanjutkan, dalam pemeriksaan Agus menceritakan secara detail bagaimana cara membunuh serta memperkosa PNF. Bahkan, saat penyidik membawanya ke bedeng yang merupakan lokasi pembunuhan, Agus masih mengingatnya secara detil.
"Agus bilang kalau korban diikat dengan kabel, dan dia masih mengingatnya. Sehingga diambil kesimpulan Agus sadar melakukan perbuatan sadisnya," tegasnya.
Saat ini, penyidik juga masih mendalami kesaksian dari kelompok geng yang dibentuk Agus. Karena diduga anggota gang Boeltacoez tersebut mengetahui apa yang dilakukan Agus. "Kami masih pelajari keterangan para saksi," pungkasnya.
(whb)