Pengusaha Kemplang Pajak, Bekasi Nombok Rp250 Miliar
A
A
A
BEKASI - Pemkab Bekasi terpaksa harus menanggung tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari lahan tidur milik beberapa pengembang. Tidak tanggung-tanggung, jumlah tunggakan yang didata pemerintah hingga tahun ini sudah mencapai sebesar Rp250 miliar.
"Pengembang yang memiliki piutang PBB tidak diketahui alamatnya, dan sulit dicari," kata Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareza kemarin. Menurut Rohim, penyebab munculnya tunggakan itu karena pengembang sulit ditagih dan sulit dihubungi pemerintah.
Rohim menuturkan, jumlah tunggakan yang mencapai ratusan miliar itu terjadi sejak puluhan tahun lalu. Jumlah utang PBB itu akan terus membengkak dan menjadi beban pemerintah daerah jika pengembang tidak segera melunasinya dalam waktu dekat ini.
“Kita harus setor Rp250 miliar ke kantor pajak dan ini menjadi piutang, karena banyak yang menunggak pajak," tuturnya. Saat ini, kata dia, masih banyak lahan tidur yang dikuasi pengembang dan belum diserahkan kepada pemerintah daerah.
Untuk itu, Rohim meminta Dinas Pendapatan dan Keuangan (DPK) melakukan inventarisir serta menagih penunggak pajak tersebut. Jika bisa ditemukan, maka dinas terkait harus berbuat tegas dan memberikan sanksi berat jika tidak mau membayar pajak tersebut.
"Jadi harus secepatnya ditagih supaya tidak menjadi beban bagi pemerintah daerah," tegasnya. Untuk menertibkan para pengembang nakal ini, lanjut dia, semua intansi harus berperan agar para pengembang ini nakal dan mau membayar pajak sesuai undang - undang.
"Pengembang yang memiliki piutang PBB tidak diketahui alamatnya, dan sulit dicari," kata Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareza kemarin. Menurut Rohim, penyebab munculnya tunggakan itu karena pengembang sulit ditagih dan sulit dihubungi pemerintah.
Rohim menuturkan, jumlah tunggakan yang mencapai ratusan miliar itu terjadi sejak puluhan tahun lalu. Jumlah utang PBB itu akan terus membengkak dan menjadi beban pemerintah daerah jika pengembang tidak segera melunasinya dalam waktu dekat ini.
“Kita harus setor Rp250 miliar ke kantor pajak dan ini menjadi piutang, karena banyak yang menunggak pajak," tuturnya. Saat ini, kata dia, masih banyak lahan tidur yang dikuasi pengembang dan belum diserahkan kepada pemerintah daerah.
Untuk itu, Rohim meminta Dinas Pendapatan dan Keuangan (DPK) melakukan inventarisir serta menagih penunggak pajak tersebut. Jika bisa ditemukan, maka dinas terkait harus berbuat tegas dan memberikan sanksi berat jika tidak mau membayar pajak tersebut.
"Jadi harus secepatnya ditagih supaya tidak menjadi beban bagi pemerintah daerah," tegasnya. Untuk menertibkan para pengembang nakal ini, lanjut dia, semua intansi harus berperan agar para pengembang ini nakal dan mau membayar pajak sesuai undang - undang.
(whb)