PHL Suka Cuek, Ahok Rencana Alihkan ke PPSU
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana untuk mengalihkan pekerja harian lepas (PHL) di sejumlah dinas menjadi pekerja prasarana dan sarana umum (PPSU) di kelurahan.
Ahok menuturkan, ratusan PHL kini berada di bawah naungan Dinas Kebersihan, Dinas Tata Air, Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Pemakanan DKI Jakarta. "PPSU sudah relatif baik kerjanya, justru kurang orang. Saya lagi berpikir kenapa enggak PHL dikasih ke PPSU kelurahan saja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat 9 Oktober 2015 kemarin.
Hal ini, lanjiut Ahok, dikarenakan para PHL banyak mengabaikan instruksi manajer wilayah atau lurah dengan alasan para PHL berada di bawah suku dinas yang terkait.
"Kalau sekarang kan lurah mau manggil PHL Dinas Pertamanan, eh tamannya jelek nih dicuekin. Karena lurah enggak bayar gaji dia. Terus lurah bilang sama (PHL Dinas) Kebersihan, ini ada sampah kok enggak dibersihin. Dicuekin juga sama PHL dan akhirnya PPSU yang kerja," kata Ahok.
Sebelumnya, PPSU yang ada di kelurahan akan digaji sebesar Rp2,7 juta per bulan. Jumlah PPSU sendiri di masing-masing kelurahan bervariasi antara 40-70 orang, tergantung dari luasan wilayah dan jumlah penduduknya.
Para PPSU yang direkrut tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berusia 18-58 tahun, berpendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) dan harus ber-KTP DKI.
Ahok menuturkan, ratusan PHL kini berada di bawah naungan Dinas Kebersihan, Dinas Tata Air, Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Pemakanan DKI Jakarta. "PPSU sudah relatif baik kerjanya, justru kurang orang. Saya lagi berpikir kenapa enggak PHL dikasih ke PPSU kelurahan saja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat 9 Oktober 2015 kemarin.
Hal ini, lanjiut Ahok, dikarenakan para PHL banyak mengabaikan instruksi manajer wilayah atau lurah dengan alasan para PHL berada di bawah suku dinas yang terkait.
"Kalau sekarang kan lurah mau manggil PHL Dinas Pertamanan, eh tamannya jelek nih dicuekin. Karena lurah enggak bayar gaji dia. Terus lurah bilang sama (PHL Dinas) Kebersihan, ini ada sampah kok enggak dibersihin. Dicuekin juga sama PHL dan akhirnya PPSU yang kerja," kata Ahok.
Sebelumnya, PPSU yang ada di kelurahan akan digaji sebesar Rp2,7 juta per bulan. Jumlah PPSU sendiri di masing-masing kelurahan bervariasi antara 40-70 orang, tergantung dari luasan wilayah dan jumlah penduduknya.
Para PPSU yang direkrut tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berusia 18-58 tahun, berpendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) dan harus ber-KTP DKI.
(whb)