Jual Satwa Langka via Online, Pasangan Suami Istri Ditangkap

Kamis, 08 Oktober 2015 - 06:16 WIB
Jual Satwa Langka via...
Jual Satwa Langka via Online, Pasangan Suami Istri Ditangkap
A A A
DEPOK - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri menyita sejumlah satwa yang dilindungi dari rumah seorang warga di Kampung Kelapa Desa Rawa Panjang, Bojong Gede. Dari rumah itu disita sejumlah burung elang Jawa, elang Brontok, berang-berang (Linsang) dan landak.

"Ada sekitar enam elang yang kami temukan dari dalam rumah ini. Elang Jawa dua ekor, elang Brontok dua ekor dan anak elang Jawa dua ekor," kata Kanit V Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, AKBP Sugeng Irianto, Rabu 7 Oktober 2015 kemarin.

Di rumah milik pasangan Anton dan Arta itu polisi juga menemukan beberapa karyawan. Satwa langka itu disimpan dan dijual oleh pasangan itu. Pasangan itu dan satwa langka itu kemudian dibawa sebagai barang bukti. "Diduga satwa itu diniagakan. Dalam rumah ini hewan itu disimpan," ungkapnya.

Penjualan hewan langka ini diduga melalui online. Namun soal harga belum diketahui. Tersangka dijerat UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman lima tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9467 seconds (0.1#10.140)