13 Jalan Nasional di Jakarta Resmi Milik DKI

Selasa, 06 Oktober 2015 - 06:17 WIB
13 Jalan Nasional di...
13 Jalan Nasional di Jakarta Resmi Milik DKI
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi mendapatkan kewenangan memperbaiki jalan nasional. Pelimpahan kewenangan tersebut bertujuan untuk memberi keamanan dan kenyamanan kepada para pengguna jalan di Jakarta.

Kepala Bidang Pemeliharaan Dinas Binamarga DKI Suko Wibowo mengatakan, sejak 23 April lalu, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memberikan pelimpahan kewenangan untuk memperbaiki jalan nasional yang berada di Jakarta. Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya SK Nomor 148/ktps/m/2015 tanggal 23 April tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Alteri (JAP), dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1)‎.

"Dengan dikeluarkannya SK tersebut, apabila ada jalan nasional rusak, kami langsung dapat memperbaiki dan meningkatkannya. Kami harap tidak ada lagi penundaan perbaikan apabila ada jalan rusak di Jakarta," kata Suko Wibowo saat dihubungi, Senin 5 Oktober 2015 kemarin.

Suko menjelaskan, 13 ruas jalan nasional yang kini dilimpahkan ke DKI ialah, Jalan Daan Mogot, Jalan Bekasi Raya, Jalan Lingkar Barat, Jalan Pelabuhan, Jalan Jampea, Jalan Cilincing Raya, Jalan Ciputat Raya, Jalan Pasar Jumat, Jalan Kartini, Jalan Bogor Raya, Jalan TB Simatupang, Jalan Cakung-Cilincing dan Jalan Akses Marunda.

Kendati sudah mendapatkan pelimpahan, Suko juga belum dapat memperbaiki jalan nasional secara maksimal. Sebab, anggaran perbaikan tersebut baru diusulkan dalam perencanaan APBD 2016 yang hingga saat ini masih dalam pembahasan. Adapun besaran anggaran yang diusulkan mencapai Rp300 miliar.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0851 seconds (0.1#10.140)