6 Jam Buron, Pembunuh Remaja 19 Tahun Diringkus Polisi
A
A
A
BEKASI - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bekasi Kota menciduk pembunuh Rido Akbar (19), yang tewas di Jalan IR Juanda Ampera. GW (37), ditangkap di rumah kerabatnya di sekitar Kecamatan Bekasi Timur.
"Kami tangkap enam jam setelah membunuh korban, pelaku memang sadis," ujar Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Danie Bolly Tifaona di Bekasi, Kamis (1/10/2015).
Menurut Bolly, selain membunuh Rido, pelaku juga sempat menganiaya korban lainya yakni, Ricard Hutagalung (28), dalam kondisi masih hidup. Sambungnya, polisi terpaksa melumpuhkan tersangka karena berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri ketika diajak mencari parang yang dibuang di selokan.
Parang yang digunakan pelaku, kata dia, dibuang sekitar empat kilometer dari lokasi kejadian. Untuk motifnya, tersangka mengaku jengkel karena sering diejek. Namun, dua orang korban merupakan korban salah sasaran, keterangan satu korban masih hidup, dia tak pernah mengejek tersangka.
Bahkan, lanjut dia, antara tersangka dan pelaku memang tidak saling kenal. Tersangka membabi buta melakukan penganiayaan berat karena di bawah pengaruh minuman keras. Karena, tersangka usai minum minuman keras di sebuah lapo di Duren Jaya.
"Tersangka pulang, lalu mengambil parang dan kembali ke Jalan Ampera. Siapa pun orang yang ditemui, langsung dibacok," ungkapnya.
Misalnya, korban Rido yang sedang bersantai, tiba-tiba diserang oleh tersangka yang membawa senjata tajam tersebut. Pelaku mengayunkan parang ke arah kepala bagian belakang, tak puas pelaku membacok wajah hingga mengenai mulut, serta ditikam.
Hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka yang cukup parah. "Langsung tewas di tempat," tambahnya. (Baca: Penuh Luka Bacok, Remaja 19 Tahun Tewas)
Usai membunuh korban pertama, pelaku mencari sasaran lagi. Tak jauh dari lokasi pertama, korban Ricard yang sedang bersantai, mendadak diserang, beruntung parang yang diayunkan berhasil ditangkis menggunakan tangan kosong.
Akibatnya, tangannya robek, tulangnya patah dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi. Kini tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP, dan Undang-Undang Darurat dengan ancaman 20 tahun penjara.
PILIHAN:
Setelah AA, 3 Artis Cantik Bersiap Jadi Saksi Kasus Prostitusi
"Kami tangkap enam jam setelah membunuh korban, pelaku memang sadis," ujar Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Danie Bolly Tifaona di Bekasi, Kamis (1/10/2015).
Menurut Bolly, selain membunuh Rido, pelaku juga sempat menganiaya korban lainya yakni, Ricard Hutagalung (28), dalam kondisi masih hidup. Sambungnya, polisi terpaksa melumpuhkan tersangka karena berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri ketika diajak mencari parang yang dibuang di selokan.
Parang yang digunakan pelaku, kata dia, dibuang sekitar empat kilometer dari lokasi kejadian. Untuk motifnya, tersangka mengaku jengkel karena sering diejek. Namun, dua orang korban merupakan korban salah sasaran, keterangan satu korban masih hidup, dia tak pernah mengejek tersangka.
Bahkan, lanjut dia, antara tersangka dan pelaku memang tidak saling kenal. Tersangka membabi buta melakukan penganiayaan berat karena di bawah pengaruh minuman keras. Karena, tersangka usai minum minuman keras di sebuah lapo di Duren Jaya.
"Tersangka pulang, lalu mengambil parang dan kembali ke Jalan Ampera. Siapa pun orang yang ditemui, langsung dibacok," ungkapnya.
Misalnya, korban Rido yang sedang bersantai, tiba-tiba diserang oleh tersangka yang membawa senjata tajam tersebut. Pelaku mengayunkan parang ke arah kepala bagian belakang, tak puas pelaku membacok wajah hingga mengenai mulut, serta ditikam.
Hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka yang cukup parah. "Langsung tewas di tempat," tambahnya. (Baca: Penuh Luka Bacok, Remaja 19 Tahun Tewas)
Usai membunuh korban pertama, pelaku mencari sasaran lagi. Tak jauh dari lokasi pertama, korban Ricard yang sedang bersantai, mendadak diserang, beruntung parang yang diayunkan berhasil ditangkis menggunakan tangan kosong.
Akibatnya, tangannya robek, tulangnya patah dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi. Kini tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP, dan Undang-Undang Darurat dengan ancaman 20 tahun penjara.
PILIHAN:
Setelah AA, 3 Artis Cantik Bersiap Jadi Saksi Kasus Prostitusi
(mhd)