Jambret Dompet, 2 ABG Nyaris Tewas Dikeroyok Massa
A
A
A
JAKARTA - Dua orang Anak Baru Gede (ABG) nyaris tewas setelah diamuk massa di Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Beruntung, jajaran Polsek Sawah Besar langsung mengamankan dua ABG tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Akta Wijaya mengatakan, keduanya diamuk massa lantaran kedapatan menjambret di sekitar lokasi. Awalnya LR (30), korban tengah menunggu angkot, dan tak menyangka dua ABG itu telah mengincar dompet yang sedang digenggamnya.
"Pelaku inisial RA (17), turun dari motor kemudian langsung merampas dompet korban," ujar Akta di Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Akta melanjutkan, setelah merampas dompet, RA langsung kabur berboncengan dengan R (17). Korban juga langsung berteriak minta tolong, tukang ojek yang ada di sekitar ke jadian langsung mengejar hingga ketangkap dan mengeroyoknya.
"Beruntung anggota kami (polisi) segera mengamankan. Kalau tidak bisa mati mereka," tambahnya.
Adapun, barang bukti yang berhasil dikumpulkan yakni sebuah dompet warna hitam berisikan KTP, kartu ATM, satu unit handphone merek Iphone 5 warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih milik pelaku yang tanpa pelat nomor.
Atas perbuatanya itu, kedua ABG ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
PILIHAN:
Tewaskan Ibu Hamil 5 Bulan, Sopir Kopaja Diamuk Massa
Kepergok saat Beraksi, Maling Motor Nyaris Diamuk Massa
Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Akta Wijaya mengatakan, keduanya diamuk massa lantaran kedapatan menjambret di sekitar lokasi. Awalnya LR (30), korban tengah menunggu angkot, dan tak menyangka dua ABG itu telah mengincar dompet yang sedang digenggamnya.
"Pelaku inisial RA (17), turun dari motor kemudian langsung merampas dompet korban," ujar Akta di Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Akta melanjutkan, setelah merampas dompet, RA langsung kabur berboncengan dengan R (17). Korban juga langsung berteriak minta tolong, tukang ojek yang ada di sekitar ke jadian langsung mengejar hingga ketangkap dan mengeroyoknya.
"Beruntung anggota kami (polisi) segera mengamankan. Kalau tidak bisa mati mereka," tambahnya.
Adapun, barang bukti yang berhasil dikumpulkan yakni sebuah dompet warna hitam berisikan KTP, kartu ATM, satu unit handphone merek Iphone 5 warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih milik pelaku yang tanpa pelat nomor.
Atas perbuatanya itu, kedua ABG ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
PILIHAN:
Tewaskan Ibu Hamil 5 Bulan, Sopir Kopaja Diamuk Massa
Kepergok saat Beraksi, Maling Motor Nyaris Diamuk Massa
(mhd)