Rampok Suami-Istri, Remaja 19 Tahun Didor Polisi
A
A
A
JAKARTA - Dua kawanan perampok yang beraksi di ruas Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dibekuk petugas Polsek Taman Sari. Satu dari dua pelaku ditembak petugas pada bagian kakinya.
Pelaku yang ditembak yakni, Sutrisno (19), sedangkan Irwan (19) luput dari timah panas petugas karena menyerah. Sebelum ditembak polisi, para pelaku ini baru saja merampok pasangan suami istri Sifa Abdilah (18) dan Zuleni (18) pada Kamis 24 September 2015 dini hari kemarin.
Kapolsek Taman Sari AKBP Suwarno mengatakan, terungkapnya aksi kedua pelaku setelah petugas mendapati laporan berhasil melacak keberadaan pelaku melalui handphone milik korban yang dibawa kabur pelaku. Sutrisno salah stau pelaku diringkus di rumahnya di Jalan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Usai mendapatkan satu pelaku, polisi akhirnya mengintograsi dan mendapati pelaku lainnya bernama Irwan di rumahnya Jalan Kakap, Pasar Ikan, Jakarta Utara. "Saat akan menangkap Irwan inilah, Sutrisno berupaya kabur melawan petugas. Karena membahayakan nyawa petugas kami terpaksa melumpuhkan kakinya dengan timah pansa," kata Suwarno, Senin (28.9/2015).
Atas perbuatanya, kedua pelaku ini pun terancam melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Pelaku yang ditembak yakni, Sutrisno (19), sedangkan Irwan (19) luput dari timah panas petugas karena menyerah. Sebelum ditembak polisi, para pelaku ini baru saja merampok pasangan suami istri Sifa Abdilah (18) dan Zuleni (18) pada Kamis 24 September 2015 dini hari kemarin.
Kapolsek Taman Sari AKBP Suwarno mengatakan, terungkapnya aksi kedua pelaku setelah petugas mendapati laporan berhasil melacak keberadaan pelaku melalui handphone milik korban yang dibawa kabur pelaku. Sutrisno salah stau pelaku diringkus di rumahnya di Jalan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Usai mendapatkan satu pelaku, polisi akhirnya mengintograsi dan mendapati pelaku lainnya bernama Irwan di rumahnya Jalan Kakap, Pasar Ikan, Jakarta Utara. "Saat akan menangkap Irwan inilah, Sutrisno berupaya kabur melawan petugas. Karena membahayakan nyawa petugas kami terpaksa melumpuhkan kakinya dengan timah pansa," kata Suwarno, Senin (28.9/2015).
Atas perbuatanya, kedua pelaku ini pun terancam melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(whb)