Motif Pembunuhan Petugas Parkir Senayan City Murni Perampokan

Senin, 28 September 2015 - 13:53 WIB
Motif Pembunuhan Petugas Parkir Senayan City Murni Perampokan
Motif Pembunuhan Petugas Parkir Senayan City Murni Perampokan
A A A
JAKARTA - Motif pembunuhan Asep Suryadi (21),‎ petugas Secure Parking di Mal Senayan City adalah murni perampokan.

Tersangka Ali Akbar alias Ali Tomcat (21), dari awal memang merencanakan untuk merampok uang parkir di mal tersebut.

"Tersangka ini sudah merencanakan, hal ini dibuktikan dengan dibawanya pisau oleh tersangka dari rumahnya di Sawangan, Depok. Dia niatnya mau merampok di parkiran Senayan City," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.

Krishna mengatakan, tersangka terdesak kebutuhan ekonomi karena memiliki utang kepada iparnya.

Tersangka pernah menjualkan motor kakak iparnya kepada temannya, namun uang hasil penjualan motor tidak sepenuhnya dibayarkan kepada kakak iparnya.

"Katanya pernah mau jual-beli motor, tetapi uangnya tidak dibayarkan dan tersangka juga dituntut cerai oleh istrinya jadi butuh uang banyak," sebutnya.

Pusing karena terus-terusan ditagih utang oleh kakak iparnya, tersangka kemudian muncul ide untuk merampok.

Dam Mal Senayan City dipilih karena tersangka yang pernah kerja sebagai petugas parkir. "Tersangka ini bekas pegawai parkir di Mal Senayan City tetapi dipecat tahun 2013. Dia bekerja di situ selama 9 bulan, sehingga tahu medan," jelasnya.

Hingga Rabu 23 September 2015 pukul 02.30 WIB ‎tersangka menuju ke Mal Senayan City, dari rumahnya di Sawangan, Depok.

Tiba disawangan Ali langsung menuju ke Pos 4 loket parkiran Mal Senayan City dan menusuk korban di bagian punggungnya.

"Sebelumnya, tersangka mengancam korban dengan mengalungkan pisau di leher korban, tetapi korban berontak kemudian tersangka menusuk punggung korban sampai korban akhirnya tewas," ujarnya.

Dari penyelidikan tim Unit 1 dan Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu 27 September 2015 siang di Sawangan, Depok.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.

Sementara, pelaku mengaku membunuh karena korban mengenalinya dan melawan. "Saya niatnyaa hanya merampok, tapi‎ dia melawan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5128 seconds (0.1#10.140)