Garuda Pecat Karyawan yang Terlibat Tilep Voucher Rp1,4 M

Selasa, 22 September 2015 - 12:09 WIB
Garuda Pecat Karyawan yang Terlibat Tilep Voucher Rp1,4 M
Garuda Pecat Karyawan yang Terlibat Tilep Voucher Rp1,4 M
A A A
JAKARTA - Manajemen PT Garuda Indonesia memastikan akan memecat karyawannya yang terlibat menggelapkan voucher tiket gratis. Karena, kasus tindakan kriminal itu telah merugikan perusahaan sebesar Rp1,4 miliar.

VP Corporate Communication Garuda Indonesia Benny S Butarbutar mengatakan, di samping melakukan pelanggaran hukum, yang bersangkutan juga telah melanggar aturan dan etika perusahaan, terlebih telah merusak reputasi Garuda Indonesia. Sehingga perbuatannya digolongkan sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir.

"Yang bersangkutan memang karyawan Garuda Indonesia, dan kini tengah dalam proses hukum di Polda Metro Jaya, jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang ada," katanya dalam rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Seorang karyawan Garuda Indonesia, AS (46) ditangkap penyidik Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena menggelapkan voucher tiket gratis Garuda. AS ditangkap Senin 21 September 2015 dan dikenakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan dan penggelapan.

Total ada 139 complimentary voucher yang dicetak tersangka dengan kerugian total Rp1,4 miliar. Voucher tersebut merupakan complimentary dari Garuda atas kepercayaan pelanggan yang menggunakan maskapai penerbangan nasional tersebut. (Baca: Tilep Voucher senilai Rp1,4 M, Karyawan Maskapai Nasional Ditangkap)

"Garuda Indonesia tidak pernah mentolerir kegiatan yang terlibat dalam pelanggaran hukum, narkoba, ataupun hal lain yang bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," pungkasnya.

PILIHAN:

Masuk Bursa Cagub DKI, Taufik Akan Panggil Fadli Zon
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1881 seconds (0.1#10.140)