Tilep Voucher Senilai Rp1,4 M, Karyawan Maskapai Nasional Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang karyawan di maskapai nasional karena menggelapkan voucher tiket gratis. Atas perbuatan pelaku, pihak maskapai mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan, pelaku yang diketahui bernama Adhi Subekti (46) adalah marketing analis di PT Garuda Indonesia. Pelaku ditangkap pada Senin 21 September 2015 di Jakarta.
Dari pemeriksaan secara total ada 139 complimentary voucher yang dicetak tersangka, dengan kerugian senilai total Rp1,4 miliar.
"Yang bersangkutan kami tahan dan dikenakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan dan penggelapan," katanya di Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan menjelaskan, modus pelaku adalah dengan mencetak voucher untuk kalangan tertentu. Blanko voucher itu kemudian dicuri oleh pelaku. "Kemudian blanko voucher tersebut dia jual kepada orang-orang asing," jelasnsya.
Namun, dia tidak menyebutkan berapa pelaku menjual voucher tersebut perlembarnya. Dia melanjutkan, dalam menjalankan aksinya. Pelaku sebagai tenaga marketing langsung menawarkan voucher tersebut kepada para costumer.
"Saat para calon penumpang ingin membeli tiket pelaku langsung menawarkan voucher dengan harga miring," jelasnya.
Tentu saja pelaku menjual untuk kepentingan memperkaya diri sendiri. Menurut keterangan pelaku, dirinya sudah hampir satu tahun menjalankan aksinya.
Atas perbuatan tersangka, pihak Garuda mengalami kerugian senilai Rp1,4miliar. Voucher tersebut merupakan complimentary dari Garuda atas kepercayaan pelanggan yang menggunakan maskapai penerbangan tersebut.
"Karena Garuda harus memberangkatkan penumpang yang menukar voucher sehingga menimbulkan kerugian dari pihak Garuda," tukasnya.
PILIHAN:
4 Pelaku Penggelapan 47 Mobil di Bali Tertangkap
Kabel Fiber Optik Senilai Rp6,2 M Dibawa Kabur
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan, pelaku yang diketahui bernama Adhi Subekti (46) adalah marketing analis di PT Garuda Indonesia. Pelaku ditangkap pada Senin 21 September 2015 di Jakarta.
Dari pemeriksaan secara total ada 139 complimentary voucher yang dicetak tersangka, dengan kerugian senilai total Rp1,4 miliar.
"Yang bersangkutan kami tahan dan dikenakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan dan penggelapan," katanya di Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan menjelaskan, modus pelaku adalah dengan mencetak voucher untuk kalangan tertentu. Blanko voucher itu kemudian dicuri oleh pelaku. "Kemudian blanko voucher tersebut dia jual kepada orang-orang asing," jelasnsya.
Namun, dia tidak menyebutkan berapa pelaku menjual voucher tersebut perlembarnya. Dia melanjutkan, dalam menjalankan aksinya. Pelaku sebagai tenaga marketing langsung menawarkan voucher tersebut kepada para costumer.
"Saat para calon penumpang ingin membeli tiket pelaku langsung menawarkan voucher dengan harga miring," jelasnya.
Tentu saja pelaku menjual untuk kepentingan memperkaya diri sendiri. Menurut keterangan pelaku, dirinya sudah hampir satu tahun menjalankan aksinya.
Atas perbuatan tersangka, pihak Garuda mengalami kerugian senilai Rp1,4miliar. Voucher tersebut merupakan complimentary dari Garuda atas kepercayaan pelanggan yang menggunakan maskapai penerbangan tersebut.
"Karena Garuda harus memberangkatkan penumpang yang menukar voucher sehingga menimbulkan kerugian dari pihak Garuda," tukasnya.
PILIHAN:
4 Pelaku Penggelapan 47 Mobil di Bali Tertangkap
Kabel Fiber Optik Senilai Rp6,2 M Dibawa Kabur
(mhd)